Pemprov Kaltim Gelar Razia Truk ODOL Mulai 14 Juli, Penindakan Dilakukan Tanpa Kompromi
Samarinda, TrenNews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memulai penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) secara masif pada 14 Juli 2025. Langkah ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional “Indonesia Zero ODOL 2026”.
Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menyatakan praktik truk ODOL selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, dan kerugian negara. Oleh karena itu, razia di lapangan akan dilakukan tanpa toleransi.
“Kendaraan ODOL menimbulkan dampak serius, mulai dari infrastruktur rusak, pemborosan BBM, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan. Tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran seperti ini,” ujarnya, Senin (23/6/2025), dikutip dari akun resmi Instagram @beritapemprovkaltim.
Dishub Kaltim telah menetapkan tiga tahap pelaksanaan:
Sosialisasi: 10–30 Juni 2025
Peringatan dan pembinaan: 1–13 Juli 2025
Operasi penindakan: 14–27 Juli 2025
Penindakan akan difokuskan pada jalur-jalur angkutan utama, termasuk kawasan industri dan akses tambang. Dishub akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait dalam pelaksanaan di lapangan.
“Penegakan ini bukan hanya soal regulasi, tapi upaya melindungi keselamatan bersama dan menjamin umur panjang infrastruktur. Kaltim siap wujudkan Zero ODOL,” tegas Irhamsyah.
Dishub Kaltim mengimbau seluruh pengusaha, operator kendaraan, dan sopir angkutan barang untuk segera menyesuaikan spesifikasi armada mereka sesuai aturan sebelum masa razia diberlakukan.
Pewarta: Andi
Editor: Redaksi TrenNews.id

Tinggalkan Balasan