Pemuda 21 Gelar Aksi Desak Pemerintah Tindak PT MUR Atas Dugaan Tambang Ilegal di Teluk Lasolo
Jakarta, TrenNews.id – Puluhan massa dari organisasi Pemuda 21 Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi berbeda, yakni Plaza Asia Jakarta yang disebut sebagai kantor operasional PT Mitra Utama Resources (MUR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kementerian ESDM RI, Kamis (20/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan aktivitas tambang ilegal dan kegiatan tongkang tanpa izin yang disebut dilakukan PT MUR di kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo, Sulawesi Tenggara. Massa menilai kegiatan bongkar-muat ore nikel tanpa dermaga resmi serta tanpa izin lingkungan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi.
Ketua Pemuda 21, Nabil Dean, menyatakan aksi di Plaza Asia bertujuan meminta pertanggungjawaban langsung kepada manajemen PT MUR. “Kami menuntut klarifikasi dan mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tongkang yang berlangsung tanpa izin di Teluk Lasolo. KLHK wajib menyegel dan menindak aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Egit Setiawan mendesak Kementerian ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan operasional perusahaan. “Kementerian ESDM RI harus mengaudit sepenuhnya dokumen AMDAL, izin lingkungan, hingga keabsahan IUP PT MUR. Bila terbukti ada pelanggaran, izin usaha perusahaan harus dicabut,” ujarnya.
Selain itu, Pemuda 21 juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Gakkum KLHK mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang merugikan kawasan konservasi. “Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi adalah kejahatan. Bila terbukti, pimpinan PT MUR harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Nabil.
Dalam aksi tersebut, Pemuda 21 menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. KLHK RI segera menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas tongkang PT MUR yang diduga beroperasi tanpa izin di Teluk Lasolo.
2. Kementerian ESDM RI melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan izin usaha pertambangan (IUP).
3. Kejaksaan Agung RI serta Gakkum KLHK menyelidiki dugaan pidana lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi hukum bila terbukti ada pelanggaran.
Pemuda 21 menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Mitra Utama Resources maupun instansi terkait belum memberikan keterangan atau klarifikasi.
Pewarta: IAR


Tinggalkan Balasan