Jumat, 28 November 2025

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

KPK tetapkan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan RSUD kabupaten Kolaka Timur Sulawesi tenggara

Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Ketiganya adalah ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Bupati Koltim nonaktif Abdul Aziz, Yasin (YSN); staf Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AGR).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) pukul 20.00 Wita.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) yang mengamankan 12 orang. Bupati Koltim 2024–2029 nonaktif Abdul Aziz (ABZ) ditangkap sehari setelahnya, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Makassar.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka awal, yaitu Abdul Aziz (ABZ); PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).

Dalam konstruksi perkara terbaru, kasus bermula pada 2023 ketika Hendrik Permana diduga menawarkan jasa pengurusan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee 2 persen. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu PPK proyek RSUD Koltim, Ageng Dermanto, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK, yang meningkat dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Untuk memastikan DAK tidak hilang, Yasin memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik sebagai tanda keseriusan. Ia juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng guna mengurus perkara “di bawah meja”, termasuk dengan pihak swasta.

Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng, kemudian menyalurkan Rp1,5 miliar kepada Hendrik. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp977 juta dari Yasin.

Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra dan pihak proyek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini