Bea Cukai Labuan Bajo “Bakar” Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Hampir Setengah Miliar
Labuan Bajo, TrenNews.id – Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal! Kali ini, ratusan ribu batang rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo pada Selasa (16 Desember 2025).
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Mei hingga November 2025. Kepala Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari 55 Surat Bukti Penindakan yang dilakukan sejak Juni hingga November 2025.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang ilegal tidak lagi dimanfaatkan, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Syahirul.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025 dan menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara Nomor S-12/MK/WKN.14/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi mandiri Bea Cukai serta penindakan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal, yang melibatkan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum di sembilan kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, dari Manggarai Barat hingga Lembata. Kegiatan ini juga didukung pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok tahun anggaran 2025.
“Adapun barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau sebanyak 475.760 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp707.069.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp461.135.015,” bebernya.
Dengan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah! Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Bea Cukai Labuan Bajo dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis melalui pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, seluruh barang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses pembakaran dan penimbunan.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur Kemenkeu Satu, Kepala Satpol PP dan Damkar Manggarai Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, serta Komandan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat.
Bea Cukai Labuan Bajo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores dan Lembata. “Sinergi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Satpol PP dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal,” pungkas Alim.
Pewarta : Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan