Kamis, 12 Februari 2026

Lindungi Masyarakat dan Penerimaan Negara: Satpol PP-Bea Cukai Sinergi Berantas Rokok Ilegal di Manggarai

Sat Pol PP Manggarai bersama Bea Cukai perangi Barang Kena Cukai Ilegal,khususnya rokok tanpa pita cukai.

Ruteng, TrenNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai bersama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan perang terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Deklarasi ini digaungkan melalui kegiatan sosialisasi penegakan hukum yang digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar Manggarai, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup ruang gerak peredaran BKC ilegal yang secara nyata merugikan penerimaan negara, merusak tatanan usaha legal, serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Manggarai.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong, jajaran Satpol PP Manggarai, serta insan pers. Bea Cukai Labuan Bajo menghadirkan Kristoforus Moa Lirong, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, sebagai narasumber tunggal.

Kristoforus menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap stabilitas penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat dan aparat kelurahan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu dengan kualitas cetakan buruk, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk.

“Pita cukai asli memiliki hologram dinamis yang berubah warna, cetakan presisi, serta kertas khusus dengan serat halus berwarna. Di luar itu patut diduga ilegal,” tegas Kristoforus.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Bahkan pembeli yang mengetahui barang tersebut ilegal tetap dapat dijerat pidana sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Di akhir kegiatan, Kristoforus meminta seluruh peserta untuk bertindak aktif setelah sosialisasi berakhir. “Jangan berhenti di ruangan ini. Awasi peredaran barang di wilayah masing-masing dan laporkan jika menemukan rokok ilegal. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.

Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini