Kamis, 12 Februari 2026

Jejak Rumpun Bokko Pento di Kabupaten Morowali Diakui Sejak 1932

Jejak peradaban rumpun Bokko Pento di wilayah Sulawesi Tengah tercatat sejak 1932

Morowali, TrenNews.id — Jejak peradaban rumpun Bokko Pento di wilayah Sulawesi Tengah tercatat sejak 1932, saat ratusan warga Toraja meninggalkan kampung halaman mereka di Tanah Toraja dan bermigrasi ke wilayah Kerajaan Bungku.

Perpindahan tersebut dipimpin oleh Bokko Pento, tokoh adat Toraja, bersama lebih dari 200 orang. Rombongan menempuh jalur pegunungan serta melewati Danau Towuti dan Danau Matano sebelum tiba di wilayah Kerajaan Bungku, yang kini masuk Kabupaten Morowali.

Ketua Majelis Adat Tobungku Kecamatan Bumi Raya, Hase Abdul Rahim, mengatakan rombongan Bokko Pento diterima secara adat oleh penguasa setempat.

“Setibanya di Kerajaan Bungku yang saat itu dipimpin Raja PEA PUA Abdul Razak (1931–1937), mereka diterima dengan tiga syarat, yakni tunduk pada hukum adat Bungku, menjaga keamanan wilayah, dan memeluk agama Islam,” ujar Hase saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Bahodopi, beberapa waktu lalu

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut diterima tanpa konflik. Rombongan kemudian menetap di sejumlah kampung tua, antara lain Sampala, Tete Nona, Koroni, Batu Pali, To Kamiri, dan To Kaluku. Wilayah permukiman tersebut kini masuk Kecamatan Bahodopi serta beberapa desa seperti Siumbatu, Bahomoahi, Lele, Dampala, Bahomotefe, dan Lalampu.

Sebagai bentuk pengakuan, Raja Bungku memberikan hak ulayat kepada komunitas tersebut dengan batas alam, yakni Sungai Sampala di utara, Sungai Lantula di timur, dan Sungai Mapute di selatan. Wilayah itu berada di perbatasan Bungku, Tolaki, dan Luwu.

Selain sebagai pendatang, komunitas Bokko Pento juga disebut berperan menjaga batas wilayah kerajaan. Identitas Toraja tetap terpelihara dalam kehidupan baru mereka sebagai bagian dari komunitas Muslim setempat.

Jejak sejarah tersebut masih dapat ditemukan melalui batu nisan tua, ladang berundak, masjid, serta dokumen warisan keluarga.

Situasi berubah pada 1965 saat gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) masuk ke wilayah Morowali. Menurut keterangan keluarga, permukiman peninggalan Bokko Pento menjadi sasaran kekerasan.

“Kampung dibakar, masjid dirusak, dan ladang dirampas. Banyak warga mengungsi ke pesisir Bungku, Kolaka, Luwu, dan Poso,” kata salah satu keturunan Bokko Pento.

Akibat peristiwa tersebut, keturunan rumpun Bokko Pento kini tersebar di berbagai daerah. Meski demikian, mereka tetap menjaga memori sejarah leluhur.

Sejumlah tokoh keluarga yang dikenal sebagai penjaga sejarah antara lain Supriadi selaku Ketua Adat Rumpun Bokko Pento, Indo Sattu, Saharu, dan Lappang.

Mereka menyimpan berbagai dokumen pendukung, seperti surat Raja Bungku, arsip pemerintah kolonial, dokumen Kampung Sampala, surat pengakuan keturunan raja, keterangan ahli waris, serta peta batas wilayah adat.

Pengakuan hak ulayat tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 6 tentang hak masyarakat adat.

Perwakilan keluarga menyatakan, tanah bagi mereka bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga identitas dan bagian dari sejarah.

“Kami tidak mengklaim secara sepihak, tetapi meminta pengakuan dan keadilan atas sejarah yang telah diwariskan,” ujar Supriadi.

Di tengah pesatnya perkembangan Morowali sebagai kawasan industri dan pertambangan, kisah Rumpun Bokko Pento dinilai menjadi pengingat akan lapisan sejarah lokal yang belum banyak diketahui.

Keturunan Bokko Pento berharap pemerintah dapat hadir untuk melindungi dan mengakui keberadaan sejarah serta hak masyarakat adat yang telah terpelihara secara turun-temurun.

Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini