Jumat, 27 Maret 2026

Jelang Tenggat Relaksasi, 150 Perusahaan Nikel Kantongi RKAB 2026

Ilustrasi lokasi pertambangan

Jakarta, TrenNews.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sekitar 150 perusahaan nikel telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring percepatan proses persetujuan yang tengah dilakukan pemerintah.

“Jumlahnya mungkin sudah di atas 150 perusahaan,” ujar Tri kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

Meski belum seluruh perusahaan memperoleh persetujuan, pemerintah masih memberikan kelonggaran operasional melalui kebijakan relaksasi hingga 31 Maret 2026. Dalam masa tersebut, perusahaan tambang tetap diperbolehkan berproduksi dengan batas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Melalui aturan tersebut, pemegang izin usaha pertambangan tetap dapat beroperasi selama memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Di antaranya, perusahaan harus telah memiliki persetujuan RKAB tiga tahunan, mengajukan penyesuaian RKAB 2026, menempatkan jaminan reklamasi, serta mengantongi izin penggunaan kawasan hutan apabila wilayah tambang berada di kawasan hutan.

Sementara itu, kuota produksi bijih nikel nasional untuk 2026 ditetapkan di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Tri menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh persetujuan RKAB 2026 dapat rampung sebelum masa relaksasi berakhir pada akhir Maret 2026. Setelah persetujuan final diterbitkan, dokumen tersebut akan menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan.

Di sisi lain, sejumlah tambang nikel milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dilaporkan masih dalam proses persetujuan. Namun, Kementerian ESDM belum merinci jumlah maupun lokasi tambang yang dimaksud.

Pemerintah berharap percepatan penerbitan RKAB ini dapat memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga stabilitas produksi nikel nasional di tengah upaya penataan sektor pertambangan.(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini