Kamis, 2 Juli 2026

Inventarisasi Aset Aceh Singkil Belum Memadai, Akurasi Data Rp46,04 Miliar Diragukan ?

“Kepala BPKK khawatir jika kegiatan baru dilaksanakan di Triwulan IV, hasilnya tidak maksimal dan tidak bisa ditindaklanjuti,” demikian kutipan hasil wawancara BPK yang tertuang dalam LHP.
Gambar peralatan dan mesin rusak berat di Aceh Singkil. (Ist)

Aceh Singkil, TrenNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tubuh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Hasil pemeriksaan kinerja TA 2024 hingga 2025 (Semester I) menyimpulkan mekanisme inventarisasi BMD di daerah itu belum memadai.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 Tertanggal 22 Januari 2026 Tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (S.D Semester I) Pada Pemkab Aceh Singkil.

Anggaran Inventarisasi Dihapus, Tim Tidak Dibentuk

Dalam LHP itu, BPK mencatat kegiatan inventarisasi BMD terakhir dianggarkan pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) TA 2023 sebesar Rp569 Juta lebih. Namun, pada APBK Perubahan TA 2023, seluruh anggaran itu dihapus karena sampai Triwulan III belum ada realisasi.

“Kepala BPKK khawatir jika kegiatan baru dilaksanakan di Triwulan IV, hasilnya tidak maksimal dan tidak bisa ditindaklanjuti,” demikian kutipan hasil wawancara BPK yang tertuang dalam LHP.

Sementara itu, Kabid Aset dan Kekayaan Daerah selaku Pengurus Barang Pengelola mengakui belum pernah dibentuk tim pelaksana inventarisasi BMD, baik di tingkat kabupaten maupun SKPK. BPK menyebut kendalanya pada komitmen SKPK, keterbatasan anggaran, serta kurangnya sosialisasi atau pemahaman terhadap Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Data Aset Rusak Berat dan Hilang Rp46,04 Miliar Diragukan ?

Analisis BPK per 30 Juni 2025 menunjukkan saldo Aset Lain-lain masih sangat besar, mencapai Rp46.040.101.614,25. Rinciannya rusak berat sebesar Rp40,40 miliar, hilang Rp2,62 miliar, dan lainnya seperti usang Rp3,01 miliar. Mayoritas aset merupakan pengadaan sebelum 2013.

Namun disisi lain, BPK menemukan adanya penghapusan aset Pemkab Aceh Singkil sebanyak 2 kali pada tahun 2024 melalui melalui Keputusan Bupati.

Penghapusan Aset Tidak Berbasis Inventarisasi

BPK juga menyoroti proses penghapusan BMD di daerah itu. Sepanjang 2024, penghapusan dilakukan 2 kali lewat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/319/2024 senilai Rp911,38 juta dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/455/2024 senilai Rp1,94 miliar. Namun Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penilaian dan Pemanfaatan menyatakan kedua penghapusan itu bukan berasal dari hasil inventarisasi, melainkan usulan SKPK sendiri.

Hasil uji petik terhadap 4 Pengurus Barang Pengguna menemukan kendala klasik. Diantaranya aset rusak berat sulit dihapus karena sudah terlalu lama dan tidak teridentifikasi, tim Penilaian kerap tidak bisa memeriksa fisik karena barang sudah hilang, dokumen pengajuan dari SKPK tidak lengkap.

Melihat kondisi itu, BPK menyimpukan mekanisme inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Pemkab Aceh Singkil belum memadai.

Sumber : LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini