Babak Baru Kasus Pengadaan Seragam Rp1,77 Miliar, Status Naik Penyidikan
Aceh Singkil, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tancap gas. Kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah untuk pelajar korban banjir senilai Rp1,77 miliar resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
“Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menggelar perkara. Hasilnya menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga layak dinaikkan ke penyidikan,” kata Kajari Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Kasi Intel Raja Liola Gurusinga, Jumat (10/7/2026).
Perkara ini menyangkut pengadaan seragam untuk pelajar korban banjir dari tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Pengadaan seragam ini menghabiskan anggaran Rp1.770.250.000 bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor TA 2025.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK RI Perwakilan Aceh dalam LHP LKPD 2025 sudah mencium kejanggalan. BPK menemukan indikasi kelebihan bayar Rp687,56 juta pada proyek yang seharusnya untuk membantu pelajar terdampak banjir tersebut. Temuan itu sempat memicu sorotan publik karena menyangkut dana bencana.
Dengan masuk tahap penyidikan, penyidik Kejari Aceh Singkil akan memperdalam pengumpulan alat bukti, memeriksa pihak terkait, dan menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Hingga Jumat (10/7/2026), Kejari belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berjalan untuk membongkar siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan