Selasa, 14 Juli 2026

FSN Deli Serdang Desak Polri Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah demi Objektivitas Kasus

Ketua FSN Deli Serdang: Penahanan Febrie Adriansyah Urgen untuk Hindari Konflik Kepentingan

DELI SERDANG – Forum Santri Nasional (FSN) Kabupaten Deli Serdang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan dinilai krusial demi menjaga independensi dan objektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan PT ASABRI yang menjeratnya.

Ketua FSN Kabupaten Deli Serdang, Ananda Rizki Siregar, S.Pd., menyatakan bahwa posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa berpotensi memengaruhi psikologis para penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Penahanan ini penting untuk menjamin objektivitas proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan. Posisi beliau sebagai mantan Jampidsus tentu secara psikologis bisa memengaruhi penyidik yang sebelumnya berada di bawah koordinasinya,” ujar Ananda Rizki saat dimintai konfirmasi, Senin (13/7/2026).

Ananda Rizki menambahkan, tindakan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan langkah hukum yang lazim dan urgen. Hal ini diperlukan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti serta memastikan kelancaran proses pembuktian di persidangan.

“Kalau belum ditahan tentu menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam perkara tipikor, penahanan itu sangat urgen untuk mempermudah pembuktian dan menutup celah adanya hambatan dalam penyidikan,” tegas alumnus sarjana pendidikan tersebut.

Respons Dinamika Hubungan Antar-Lembaga

Mengenai status hukum Febrie yang sempat memicu spekulasi keretakan hubungan antara Polri dan Kejagung, FSN Deli Serdang menyambut baik pertemuan formal antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta. Pertemuan tersebut dinilai sebagai sinyal positif bahwa penegakan hukum hukum tetap berjalan di atas koridor profesionalisme, bukan rivalitas institusi.

Di sisi lain, menyangkut posisi Febrie yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Ananda Rizki meyakini kasus ini tidak akan melumpuhkan agenda strategis nasional yang sedang berjalan di kementerian terkait.

Menurutnya, Satgas PKH telah memiliki sistem kelembagaan yang kokoh dan tidak bertumpu pada satu figur saja.

“Tiga fungsi utama Satgas selama ini berjalan dengan baik dan sistematis. Proses hukum terhadap individu sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas secara keseluruhan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lain, Don Ritto, selama 20 hari ke depan. Sementara itu, pihak Kejagung menyatakan masih melakukan inventarisasi dokumen dan verifikasi aset sitaan yang berjumlah besar sebelum melakukan pemeriksaan perdana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini