56 Saksi Diperiksa, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Seragam Rp1,77 Miliar
Aceh Singkil, TrenNews.id – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil terus bergulir. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah memeriksa 56 orang saksi.
Kendati demikian, Kejari hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan seragam bagi korban banjir di daerah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen, Raja Liola Gurusinga menyebut bahwa tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Benar, sampai saat ini sudah 56 saksi yang kita periksa. Terdiri dari pejabat dinas terkait, penyedia, kepala sekolah, dan pihak lain,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Raja menyampaikan hingga kini Kejari Aceh Singkil belum menetapkan tersangka pada perkara itu.
“Belum (ditetapkan tersangka),” sebut Raja.
Publik Desak Kepastian Hukum
Sebelumnya, Satgas PPA meminta agar kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1,77 Miliar tersebut segera mendapat kepastian hukum.
“Kami minta Kejari segera tetapkan tersangka. Alat bukti harusnya sudah cukup,” kata Sekretaris Satgas PPA Subulussalam-Singkil, Muhlis, Jumat (31/7/2026).
Selain itu, Kejari Aceh Singkil juga diminta agar menginformasikan perkembangan penyidikan ke publik secara berkala untuk menghindari spekulasi liar.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan