Kejari Pulihkan Rp1,38 Miliar Tunggakan Pajak Desa, Bupati Oyon Beri Penghargaan
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil memulihkan tunggakan pajak desa senilai Rp1,38 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024.
Capaian tersebut diraih oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Singkil yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga mengatakan pemulihan dilakukan melalui pendekatan persuasif mulai dari sosialisasi, mediasi hingga pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
“Pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib dan mendukung pembangunan daerah,” kata Raja, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data Kejari, total potensi tunggakan pajak desa se-Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya tercatat mencapai Rp2,141 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp1.385.719.185 telah berhasil dipulihkan dan disetorkan sebagai penerimaan negara. Artinya, sekitar 64,7 persen tunggakan berhasil diselesaikan, sementara sisanya Rp755,8 juta masih dalam proses penagihan.
Upaya tersebut dimulai sejak akhir Mei 2026 melalui sosialisasi yang melibatkan seluruh aparatur desa se-Aceh Singkil dengan menghadirkan narasumber dari DPMK, Kejari, dan KPP Pratama Subulussalam.
Selanjutnya, sejak 2 Juni 2026, Tim Datun bersama DPMK turun langsung melakukan mediasi dan pendampingan hukum ke desa-desa yang masih memiliki kewajiban pajak.
Atas keberhasilan tersebut, Bupati Aceh Singkil memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Aceh Singkil sebagai bentuk apresiasi dalam membantu penyelamatan keuangan negara dari sektor pajak desa.
Pewarta : Arman Munthe



Tinggalkan Balasan