Selasa, 22 September 2026

Konsumsi Rapat Dinas Perpustakaan Rp107 Juta Disorot : APBD Jangan Jadi Bancakan

Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) kembali menyoroti pengelolaan APBK Aceh Singkil 2026. Kali ini sorotan tertuju pada Dinas Perpustakaan dan Arsip yang mengalokasikan belanja makanan dan minuman rapat menembus angka Rp107.028.000.

Berdasarkan penelusuran di laman SiRUP LKPP, anggaran itu dipecah menjadi 13 paket dengan nomenklatur sama, yakni belanja makanan dan minuman rapat. Semuanya menggunakan metode Pengadaan Langsung bersumber dari APBD.

Rinciannya yakni Rp31.220.000, Rp27.744.000, Rp14.664.000, Rp10.000.000, Rp5.100.000, Rp3.225.000, Rp2.820.000, Rp2.350.000, Rp2.350.000, Rp2.165.000, Rp2.115.000, Rp1.665.000 dan Rp1.610.000.

Belum termasuk belanja konsumsi lain seperti jamuan tamu Rp5.625.000 dan Rp2.820.000 serta makan minum aktivitas lapangan Rp2.000.000.

Sekjen AMPAS, Rahman Syafi’i, menegaskan pihaknya tidak anti rapat, namun mempertanyakan urgensi dan kewajarannya.

“Kami mempertanyakan urgensi dan intensitas rapat sampai membutuhkan anggaran makan minum lebih dari Rp107 juta. Jangan sampai APBD lebih banyak habis untuk membiayai aktivitas internal birokrasi, sementara masyarakat masih menunggu peningkatan pelayanan publik,” tegas Rahman, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, efisiensi anggaran harus nyata, bukan sekadar slogan.

“Jangan sampai semangat efisiensi hanya menjadi slogan. Kalau belanja untuk masyarakat selalu disebut terbatas, tetapi anggaran konsumsi rapat terus dialokasikan dalam jumlah besar, publik tentu berhak mempertanyakan arah penggunaan APBD,” katanya.

AMPAS meminta Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengevaluasi pola penganggaran tersebut dan meminta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip buka-bukaan ke publik.

“Bupati harus mengarahkan seluruh bawahannya agar APBK 2027 betul-betul dikelola dengan baik. Efisiensi jangan hanya menjadi ucapan. Jangan sampai anggaran terlalu banyak digunakan untuk membuat kenyang pejabat, sementara kebutuhan masyarakat masih banyak,” ujarnya.

AMPAS juga mendesak transparansi terkait dasar perhitungan kebutuhan, jumlah rapat dan peserta dalam setahun, output dan hasil rapat, alasan pemecahan menjadi 13 paket, kesesuaian dengan standar harga, serta dampaknya terhadap peningkatan layanan perpustakaan dan kearsipan.

“Rp107 juta bukan uang kecil. Itu uang rakyat. Setiap rupiah APBD harus jelas kebutuhannya, jelas pertanggungjawabannya dan jelas manfaatnya. Jangan hanya habis karena rapat dan konsumsi,” kata Rahman.

Ia mengingatkan pengelolaan keuangan daerah wajib tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

AMPAS juga mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“Jangan tunggu sampai menjadi persoalan hukum. Lebih baik sejak awal dibuka dan diperiksa. Uang APBD bukan uang pribadi pejabat. Ini uang masyarakat Aceh Singkil yang harus kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait anggaran makan minum tersebut. Upaya konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp juga belum terhubung.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini