Kamis, 1 Oktober 2026

Polres Kolut Ungkap 975 Gram Sabu, Satu Pelaku Diamankan di Pelabuhan Tobaku

Keterangan Gambar : Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ilham, S.H., M.H. dan Plh. Kasat Narkoba Iptu Yusman, S.H. (ist)

Lasusua, TrenNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 975,58 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A. (27).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kolaka Utara, Kamis (1/10/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ilham, S.H., M.H. dan Plh. Kasat Narkoba Iptu Yusman, S.H.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua. Informasi awal menyebutkan transaksi menggunakan sepeda motor Honda CRF.

Namun, saat dilakukan pencarian, petugas tidak menemukan kendaraan yang dimaksud. Polisi kemudian memperoleh informasi baru bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pelabuhan Kapal Feri Tobaku menggunakan sepeda motor Yamaha Force.

Tim bergerak ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial R.A. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.

Dari hasil interogasi, R.A. mengaku masih menyimpan sabu dengan sistem tempel. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 1 ball yang ditempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, 17 ball di dalam kaleng susu bekas yang disimpan di sebuah kebun cokelat, serta 1 ball yang ditempel di drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaleng susu bekas bertuliskan Pediasure, beberapa kantong plastik, plastik pembungkus roti, tisu, potongan styrofoam, kantongan kain, satu unit HP Vivo V50 Lite, sepeda motor Yamaha Force warna merah-hitam, serta Honda CRF 150L warna hitam-merah.

R.A. diketahui berusia 27 tahun, berprofesi sebagai petani, berasal dari suku Luwu, dan beralamat di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini