Soroti Anggaran Setdakab Asahan, HIMMAH Minta Polda dan Kejati Sumut Usut Pos Mamin hingga BBM
Asahan, TrenNews.id – Soroti Anggaran Setdakab Asahan, HIMMAH Minta Polda dan Kejati Sumut Usut Pos Mamin hingga BBM, Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH Asahan) menaruh sorotan tajam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Sejumlah pos anggaran bernilai miliaran rupiah dinilai menggalang indikasi ketidakwajaran hingga dugaan praktik mark-up.
Plt Ketua PC HIMMAH Asahan, Mahdayan Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk mengawal uang rakyat agar dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, jika ada indikasi ketidakwajaran dalam alokasi dan penggunaan anggaran publik, hal ini harus dibuka secara terang benderang dan diperiksa oleh instansi berwenang,” ujar Mahdayan saat memberikan keterangan pers.
Soroti Pos Mamin hingga BBM Senilai Rp2,7 Miliar
Dalam cermatannya, HIMMAH Asahan menemukan setidaknya dua pos belanja operasional yang mencolok, yakni belanja Makanan dan Minuman (Mamin) dengan alokasi anggaran menembus angka sekitar Rp1,313 miliar, serta belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang dialokasikan mencapai Rp1,466 miliar.
Mahdayan mendesak Pemkab Asahan membuka perincian operasional armada kendaraan, volume penggunaan, hingga transparansi daftar penerima manfaat dari pos mamin tersebut.
“Data penggunaan BBM harus dibuka jujur ke publik. Jangan sampai ada jurang pemisah antara pencatatan riil di lapangan dengan nominal yang dilaporkan di atas kertas,” tegasnya.
Endus Potensi Fee Proyek dan Pengaturan Tender
Tak hanya soal alokasi belanja rutin, HIMMAH Asahan juga membeberkan lima poin krusial lain terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Bagian Umum Setdakab Asahan.
Pertama, dugaan praktik fee proyek, yakni adanya potensi imbalan tidak sah dalam penetapan pemenang PBJ. Kedua, ketidaksesuaian RAB, dengan indikasi pelaksanaan kegiatan yang melenceng dari Rencana Anggaran Biaya, baik dari segi spesifikasi maupun volume pekerjaan.
Ketiga, indikasi mark-up berupa dugaan penggelembungan harga pada komponen belanja yang memerlukan audit pembanding secara menyeluruh. Keempat, dugaan persekongkolan tender, dengan indikasi persaingan tidak sehat dan pengaturan pemenang lelang. Kelima, akuntabilitas publik, yakni hak masyarakat untuk mengakses laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Desak Polda Sumut dan Kejati Turun Memeriksa
Guna mengusut tuntas temuan ini, HIMMAH Asahan menyatakan siap melayangkan laporan resmi dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bertindak objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Prinsip kami jelas: uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Jika seluruh pelaksanaan anggaran memang sudah sesuai aturan, silakan buka data dan buktikan dokumen pertanggungjawabannya secara transparan,” pungkas Mahdayan



Tinggalkan Balasan