Jumat, 2 Oktober 2026

Penasihat Hukum Korban Minta Polres Kolut Pertimbangkan RJ dalam Perkara Dugaan Penganiayaan

Keterangan Gambar: Perdamaian kedua belah pihak melalui mekanisme adat melibatkan para pihak, Polres Kolaka Utara, Lembaga Adat Tolaki Konawe, Lembaga Adat Tolaki Kolaka Utara, serta unsur masyarakat adat.

Lasusua, TrenNews.id – Penasihat Hukum pihak korban, Abd. Malik, S.H., M.H., meminta Kepolisian Resor Kolaka Utara mempertimbangkan penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui mekanisme adat.

Abd. Malik menyampaikan, perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Polres Kolaka Utara tersebut kini menemukan titik terang setelah dilakukan musyawarah adat yang melibatkan para pihak, Polres Kolaka Utara, Lembaga Adat Tolaki Konawe, Lembaga Adat Tolaki Kolaka Utara, serta unsur masyarakat adat.

Menurutnya, perdamaian yang dicapai bukan sekadar kesepakatan secara lisan, tetapi telah dituangkan melalui proses musyawarah adat dan disepakati secara sukarela oleh para pihak.

“Perdamaian tersebut bukan hanya sekadar perdamaian secara lisan, melainkan telah dilakukan musyawarah adat dengan melibatkan para pihak dan unsur masyarakat adat,” kata Abd. Malik dalam keterangannya.

Ia meminta agar kesepakatan perdamaian tersebut dihormati dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Abd. Malik menyebut, mekanisme RJ telah memiliki landasan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif, serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, ia juga merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pada prinsipnya, keadilan restoratif menempatkan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, tanggung jawab pelaku, dan pemenuhan hak korban sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.

Abd. Malik menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak korban meminta agar perdamaian adat yang telah dicapai menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penasihat hukum korban juga meminta Polres Kolaka Utara mencatat adanya perdamaian adat, memeriksa terpenuhinya persyaratan RJ, serta mempertimbangkan dokumen perdamaian adat sebagai bagian dari fakta penyelesaian perkara.

Selain itu, pihaknya meminta kepolisian memastikan proses perdamaian berlangsung secara sukarela dan tanpa tekanan maupun intimidasi terhadap korban ataupun pihak lainnya.

“Apabila seluruh persyaratan RJ terpenuhi, kami meminta agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abd. Malik.

Ia menambahkan, perdamaian melalui mekanisme adat tidak berarti mengabaikan proses hukum. Menurutnya, perdamaian tersebut justru menunjukkan adanya upaya para pihak untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah, pemulihan, dan kekeluargaan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi memastikan korban memperoleh pemulihan, pihak yang melakukan kesalahan bertanggung jawab, hubungan para pihak dipulihkan, dan para pihak kembali rukun,” ujarnya.

Pihak penasihat hukum korban berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang seluruh persyaratan hukum yang berlaku dinyatakan terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini