Jumat, 2 Oktober 2026

Bongkar Skandal RSUD Amri Tambunan: Dana CSR Diduga Dikorupsi demi Mobil Mewah Direktur, Proyek Alkes Rp8,3 Miliar Di-Mark Up!

Bongkar Skandal RSUD AMRI TAMBUNAN: Dana CSR Diduga Dikorupsi demi Mobil Mewah Direktur, Proyek Alkes Rp8,3 Miliar Di-Mark Up!

Deli Serdang, TrenNews.id – Bongkar Skandal RSUD AMRI TAMBUNAN: Dana CSR Diduga Dikorupsi demi Mobil Mewah Direktur, Proyek Alkes Rp8,3 Miliar Di-Mark Up!, Puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (1/10/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran di RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam orasinya, aktivis mahasiswa menyoroti dua isu utama yang terjadi di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta indikasi mark-up pada pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai miliaran rupiah.

Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi alokasi dana CSR dari salah satu bank syariah yang diduga dialihkan untuk pembelian kendaraan dinas jabatan Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani. Kendaraan berjenis SUV tersebut diketahui berpelat nomor BK 1421 M.

“Dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat miskin, bantuan kesehatan, dan fasilitas publik. Kami menduga ada pelanggaran tata kelola perundang-undangan dalam pengalihan peruntukan dana tersebut menjadi fasilitas pejabat,” ujar Hardiansyah di sela-sela aksi.

Indikasi Penggelembungan Harga Alkes Rp8,3 Miliar

Selain persoalan kendaraan dinas, PB ALAMP AKSI juga memaparkan temuan terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada dua paket pengadaan alat medis di RSUD Drs. H. Amri Tambunan dengan total nilai pagu mencapai Rp8,37 miliar.

Paket pengadaan yang dipersoalkan meliputi proyek pengadaan alat sterilisasi dengan anggaran sebesar Rp3,34 miliar dan pengadaan alat laser penanganan batu ginjal senilai Rp5,033 miliar.

“Berdasarkan penelusuran dan penyelarasan data di lapangan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang direalisasikan dengan spesifikasi serta kondisi fisik barang yang diterima. Kami menduga ada indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut,” kata Hardiansyah menambahkan.

Atas temuan tersebut, PB ALAMP AKSI menyampaikan tiga poin tuntutan kepada pihak kejaksaan:

  1. Mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana CSR dan pengadaan alkes di RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

  2. Memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas dan anggaran.

  3. Memanggil serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan/kontraktor yang terlibat dalam proses pengadaan kedua paket alat medis tersebut.

Koordinator Aksi, Doni, menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan memiliki landasan hukum sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat. Pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara transparan.

Tanggapan Pihak Kejati Sumut

Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sumut, Rizaldy. Dalam keterangannya di hadapan peserta aksi, Rizaldy menyampaikan bahwa materi yang dilaporkan oleh PB ALAMP AKSI saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut.

“Masalah yang dilaporkan dan diangkat oleh rekan-rekan PB ALAMP AKSI ini sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang dengan pemantauan langsung dari Kejati Sumut. Kami berharap kita bisa bersama-sama mengawal proses penanganan perkara ini di Kejari Deli Serdang secara cermat,” ujar Rizaldy.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari pihak Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan penyelewengan yang disuarakan oleh kelompok mahasiswa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini