Menilik Kasus Pengadaan Seragam Miliaran, Siapa Dalang?
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Perkara dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,77 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil bukan sekadar soal kelebihan bayar. Ini adalah potret “telanjang” bagaimana dana bencana — uang untuk air mata rakyat — diduga dijadikan bancakan.
Anggarannya tidak main-main, Rp1.770.250.000 dan itu bukan dari pos pendidikan rutin. Dana itu berasal dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan pasca bencana November 2025 lalu, justru diduga disulap menjadi proyek seragam yang kini berujung penyidikan.
Kasus ini tidak muncul ujug-ujug. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam LHP LKPD 2025 telah menemukan indikasi kelebihan bayar sebesar Rp687 juta dari total Rp1,77 miliar. Artinya, hampir 40 persen anggaran diduga “menguap”.
Memang, informasi yang diperoleh menyebutkan uang kelebihan itu telah dikembalikan ke kas Daerah. Namun dalam logika hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus peristiwa pidana. Di titik inilah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengambil sikap.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejari, perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik secara institusi telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam proyek tersebut.
Puncaknya, pada akhir September 2026 lalu, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Aceh Singkil selama dua jam. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan erat dengan proyek tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti.
“Tujuannya guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Raja Liola.
Kendati demikian, pertanyaan besarnya hingga kini belum terjawab. Penggeledahan hanyalah pintu masuk, publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan yang selama ini menggantung dibenak.
Siapa dalang dan bagaimana skema penganggaran? Pencairan dana BTT memiliki mekanisme yang ketat dan mustahil dilakukan oleh satu dinas saja. Harus ada persetujuan dari pihak-pihak lain yang berwenang. Mungkinkah Disdikbud berjalan sendiri tanpa restu?
Tak hanya itu, pertanyaan terkait kewenangan juga menjadi cukup menarik. Dengan anggaran sebesar itu, mungkinkah kewenangan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke Dinas tanpa campur tangan pihak luar?
Siapa rekanan yang mengerjakan proyek ini? Apakah pengadaannya melalui e-katalog, penunjukan langsung dengan dalih darurat, atau mekanisme lainnya? Lantas, dengan temuan indikasi kelebihan bayar Rp687 juta tersebut, berapa harga riil satu stel seragam dan bagaimana kualitasnya di lapangan?
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Kini publik masih menanti hasil akhir penyidikan Kejari Aceh Singkil. Apakah penyidik akan segera menetapkan tersangka berdasarkan tumpukan berkas dan alat bukti yang telah disita? Atau kasus yang bersumber dari uang korban bencana ini justru berakhir antiklimaks dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?
Jika sudah ada temuan BPK, sudah naik ke penyidikan, sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, publik meyakini kepastian hukum akan segera diumumkan secara transparan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini masih dalam proses pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. TrenNews.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga siap menerima hak jawab hingga hak koreksi dari pihak-pihak terkait untuk perimbangan berita ini.
Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan