Rabu, 23 Oktober 2024

Pemkot Baubau Susun Naskah Akademik Raperda Kota Layak Anak

Pemkot Baubau Susun Naskah Akademik Raperda Kota Layak Anak

BAUBAU,TRENNEWS.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau mulai menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak. Bahkan, pada Kamis (13/6/2024) bertempat di Balitbang Kota Baubau telah dilaksanakan seminar awal seminar awal penyusunan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak yang dibuka langsung oleh Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam, S.Sos, M.Si mewakili Pj Sekda Kota Baubau.

Menurut Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam, S..Sos, M.Si, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. salah satu yang sangat penting dalam perubahan ini adalah peran pemerintah daerah dalam perlindungan anak yang sebelumnya tidak dinyatakan secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022. Selanjutnya, dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 telah di nyatakan secara tegas bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anακ tanpa membedakan suku, agama, golongan, jenis kelamin, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran serta kondisi fisik dan/atau mental.

Sebagai kelanjutan pada ayat (3) bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. Selanjutnya, peran pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemereintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah serta dapat mewujudkan melalui upayah daerah untuk membangun kabupaten/kota layak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini