Disnakar Muba Lakukan Pertemuan Kembali Antara Mantan Karyawan PT MSA Dengan Direktur PT.MSA
MUSI BANYUASIN,TRENNEWS.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnakar) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan kembali fasilitas pertemuan mediasi kedua antara mantan karyawan PT. MSA dengan Direktur PT.MSA, Rabu kemarin (7/8/2024).
“Pihak disnaker meminta keterangan perusahaan yang di wakilin oleh Odie HRD dan Arip Kasi PT.MSA sebelumnya di mediasi pertama pihak disnaker sudah meminta keterangan iwan eks karyawan PT.MSA Seperti diketahui, Iwan karyawan PT.MSA diberhentikan sepihak oleh pihak manajemen perusahaan Perkebunan sawit karang agung estate tersebut.
hasil yang didapat dari pendapat kedua belah pihak ialah
Pendapat Pekerja:
-Pekerja mulai bekerja di PT. Mentari Subur Abadi Karang Agung Estate Tahun 2008, jabatan Operator Genset, status SKU (TETAP), Upah sebesar Rp. 4.380.545.-/bulan, ditransfer ke Rekening BRI Pekerja setiap tanggal 15 tiap bulannya
-Pekerja dimutasi secara sepihak oleh Perusahaan dari Operator Genset ke perawatan jalan pada tanggal 26 Maret 2024
-Pekerja menolak dimutasi sepihak dan tidak hadir bekerja tempat baru karena tidak sesuai keahlian, Pekerja mendapat surat panggilan masuk kerja tanggal 31 Maret 2024 dan tanggal 1 April 2024 dan Surat Pemberitahuan PHK dari Perusahaan pada tanggal 4 April 2024 tetapi diterima sekaligus oleh Pekerja 3 surat tersebut pada tanggal 1 April 2024
-Pekerja memberikan bukti tertulis dokumen fingerprint yang membuktikan Pekerja masuk kerja pada tanggal 31 Maret 2024, 1 s.d 4 April 2024.
-Pekerja menolak PHK sepihak dengan kualifikasi mengundurkan diri oleh Perusahaan dan meminta pembayaran uang pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
Tinggalkan Balasan