Pekerja CV. Arta Dwi Lestari di Proyek TBM Tahap II Diduga Abaikan Penerapan APD dan K3
MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Proyek pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) tahap II yang terletak di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, terindikasi dikerjakan secara ngawur dan sembrono oleh CV. Arta Dwi Lestari.
Hal ini terlihat jelas, ketika satu paket kegiatan yang terdiri dari pekerjaan berupa pembangunan plaza amphiteater, amphiteater, panggung kesenian pertunjukan, bangunan tiga ruang dan pembangunan TPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu disinyalir kurang memperhatikan kepatuhan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Mirisnya, proyek kontruksi dengan nomor kontrak 0003.2/ 601/ 417.512.4/ 2024 yang menelan anggaran milyaran rupiah ini berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Mojokerto Kota, sekaligus, dimonitoring langsung oleh Konsultan Pengawas dari CV Cipta Surya Utama.
Berdasarkan pengamatan awak media pada Jum’at, (06/09/2024) lalu, terpantau para pekerja di lokasi proyek hampir tidak ada satupun yang menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar K3 saat beraktivitas.
Kondisi seperti ini, bahkan terulang kembali di hari-hari berikutnya. Padahal, pelaksanaan kegiatan tersebut telah didampingi oleh tim pendamping pembangunan proyek strategis daerah kota Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto.
Tinggalkan Balasan