Curi 7 Laptop Sekolah, Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Tim Resmob
Buton Tengah, Trennews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial G (20), warga Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, atas dugaan pencurian tujuh laptop inventaris sekolah di SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial G (20) karena diduga sebagai pelaku pencurian tujuh laptop merk Zyrex Chromebook yang merupakan inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru melaporkan kepada kepala sekolah bahwa jumlah laptop yang sebelumnya 16 unit kini tersisa sembilan. Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Buton Tengah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob mendapat informasi dari seorang siswa berinisial I (15), yang mengaku melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan laptop melalui jendela pada malam 15 Februari 2025. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, G telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, seluruh laptop yang dicuri berhasil disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Tinggalkan Balasan