Rabu, 30 April 2025

Disnakertrans Muba Fasilitasi Pertemuan Mediasi Antara Eks Karyawan Dengan PT. MSA

Eks Pekerja PT.MSA dan mediator Disnaker

MUBA,TRENNEWS.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Banyuasin (Muba) kembali fasilitasi pertemuan mediasi antara eks karyawan PT. Mentari Sumber Agung (MSA) dengan pihak perusahaan pada Rabu (31/7/2024).

Hanya mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba gagal karena dari pihak manajemen perusahaan tidak ada yang hadir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muba kembali fasilitasi pertemuan mediasi antara eks karyawan PT. Mentari Sumber Agung (MSA) dengan pihak perusahaan pada Rabu (31/7/2024).

Maka dsri pihak Disnakertrans meminta keterangan ke Iwan mantan karyawan PT MSA yang diberhentikan oleh pihak manajemen perusahaan perkebunan sawit karang agung estate tersebut.

Hasil yang didapat dari pendapat kedua belah pihak yaitu :

1.Pendapat dari pekerja.

-Pekerja mulai bekerja di PT. Mentari Subur Abadi Karang Agung Estate Tahun 2008, jabatan Operator Genset, status SKU (TETAP), Upah sebesar Rp. 4.380.545,-/bulan, ditransfer ke Rekening BRI Pekerja setiap tanggal 15 tiap bulannya.

-Pekerja dimutasi secara sepihak oleh Perusahaan dari Operator Genset ke perawatan jalan pada tanggal 26 Maret 2024.

-Pekerja menolak dimutasi sepihak dan tidak hadir bekerja tempat baru karena tidak sesuai keahlian, Pekerja mendapat surat panggilan masuk kerja tanggal 31 Maret 2024 dan tanggal 1 April 2024 dan Surat Pemberitahuan PHK dari Perusahaan pada tanggal 4 April 2024 tetapi diterima sekaligus oleh Pekerja 3 surat tersebut pada tanggal 1 April 2024. Pekerja memberikan bukti tertulis dokumen Fingerprint yang membuktikan Pekerja masuk kerja pada tanggal 31 Maret 2024, 1 s.d 4 April 2024.

-Pekerja menolak PHK sepihak dengan kualifikasi mengundurkan diri oleh Perusahaan dan meminta pembayaran uang pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.

2.Dari pihak perusahan tidak hadir

“pihak perusahaan tidak kooperatif dan mengabaikan hak – hak dari pekerja”, tegas Iwan ,Iwan Didampingin Awak media yang hadir di lokasi rencana dilakukannya media di Kantor Disnaker Muba.

Mengukapkan ,jika mengacu pada Pencatatan perselisihan hubungan industrial, berpedoman kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan HI

Sementara itu, pihak Disnaker Muba saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya perusahaan pada mediasi kali ini, melalui mediatornya Faizal mengaku sudah mengkonfirmasi ke PT.MSA dan pihak perusahaan menyatakan tidak bisa hadir melalui surat yang diterimanya.

Karena mediasi pertama batal, selanjutnya, pihak Disnaker Muba akan kembali melakukan koordinasi ke PT. MSA untuk menjadwalkan ulang proses mediasi lanjutan.

“Kami akan jadwalkan ulang untuk proses mediasinya. Apalagi kasusnya hingga saat ini belum ada kejelasan. Dalam proses klarifikasi bipatri dasar PHK yang disampaikan perusahaan adanya

Pekerja tidak masuk berturut-turut dan di berikan surat panggilan 1 hingga pemutusan hubungan kerja semuamya harus ada pembuktian dari kedua belah pihak,” kata Faizal

Ia berharap, pada proses mediasi lanjutan pihak perusahaan bisa hadir dengan melengkapi data pokok permasalahan. Sehingga pihak Disnaker bisa menentukan langkah – langkah adminitrasi atau anjuran baik, terkait penalti maupun hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Dalam proses mediasi kedua akan di berikan surat panggilan kembali ke perusahaan untuk proses mediasi bisa selesai. Dan apabila pihak perusahaan tidak hadir lagi, maka kita pihak Disnaker akan mengirimkan surat ke perusahaan agar dibayarkan hak pesagon Iwan ” tegas dia.

Faizal menambahkan, kepada pekerja masih bersetatus SKHU yang seharusnya saat PHK dilakukan hak – haknya, seharusnya diberikan.

“Harusnya dengan status PHK. Hak pekerja seperti, pesagon ,kompensasi, sisa kontrak, uang transportasi pemulangan dan lainnya,” kata Faizal lagi. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini