Senin, 24 Maret 2025

DPW ALAMP AKSI Gelar Aksi Menuntut Dugaan Korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut

DPW ALAM AKSI ketika demo di Kejatisu

MEDAN, TRENNEWS.ID – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara menggelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Biro Umum Pemprov Sumatera Utara, pada Rabu (13/11/2024).

Dalam aksi tersebut massa ALAMP AKSI yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua mendatangi Kantor Kejatisu menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan korupsi di Biro Umum Pemprov Sumatera Utara.

Hendri Munthe menyampaikan, Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. “Apabila praktik korupsi yang dilakukan oknum-oknum terkait akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara,” ucapnya.

“Tentunya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridornya tanpa ada “pandang bulu”. Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud” lanjut Hendri Munthe.

Sabaruddin Kombih selaku Koordinator Aksi turut mengamini pernyataan Hendri Munthe tersebut. Sabaruddin Kombih yang akrab disapa Sabar juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara “Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar supaya Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ucap sabar.

Adanya dugaan korupsi pada beberapa proyek di Biro Umum Pemprov Sumatera Utara kata Sabar yaitu :
1. Dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung VVIP Bandar Udara KNIA (Tahap) II. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.688.141.751,00 tersebut bersumber dari APBD 2023. Sesuai dengan kontrak nomor 000.1.4/147.15.BU/IV/2023 tertanggal 26 April 2023, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Kaila Mutiara Bersinar.
2. Dugaan korupsi pada kegiatan Penataan Main Gate dan Landscape Kantor Gubernur. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.485.940.492,00 tersebut bersumber dari APBD 2023. Sesuai dengan kontrak nomor 000.1.8/145/BU/IV/2023 tertanggal 18 April 2023, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Nugraha Perkasa.

Dalam aksinya, massa menyampaikan 5 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan tersebut di atas.
2. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro umum Sumatera Utara . terkait dugaan korupsi tersebut di atas..
3. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di Biro Umum Pemprov Sumatera Utara . terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
4. Mendesak Pj. Gubernur Sumatera Utara untuk segera mencopot serta mengevaluasi kinerja Kepala Biro Umum Pemprov Sumatera Utara . terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
5. Meminta DPRD Sumatera Utara untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Umum Pemprov Sumatera Utara, PPK dan Rekanan terkait dugaan korupsi tersebut di atas (guntur Al amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini