Jumat, 17 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kendari, HAMI Sultra Soroti Aktivitas Mencurigakan di SPBN Lapulu

Aktivitas pemuatan BBM jenis solar melalui jerigen dari SPBN Djamalia Ningsih Lapulu, Kota Kendari. Diduga dilakukan oleh mafia BBM dan turut dibekingi oknum polisi. Foto: ist.

Kendari,TrenNews.id – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan datang dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sultra terkait aktivitas mencurigakan di SPBN Djamalia Ningsih, kawasan Lapulu, Kota Kendari, Jumat (17/4/2026).

Ketua HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan adanya indikasi praktik terorganisir dalam penyaluran solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, BBM jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga ditampung oleh oknum tertentu sebelum dijual kembali dengan harga yang telah dimanipulasi.

“BBM bersubsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran, namun kenyataannya diduga ditimbun terlebih dahulu, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ini mengindikasikan adanya praktik terstruktur dan sistematis yang melibatkan oknum tertentu,” ujar Irsan.

Ia juga mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan bukti terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pelabuhan yang diduga berkaitan dengan distribusi solar dari SPBN tersebut.

“Dari temuan kami, ada aktivitas mencurigakan di pelabuhan yang diduga berasal dari SPBN Djamalia Ningsih, menggunakan kapal dengan tujuan yang belum diketahui, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat,” katanya.

Selain itu, HAMI Sultra juga menyoroti dugaan aktivitas pengisian BBM yang tetap berlangsung saat SPBN dalam kondisi tidak beroperasi.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Saat SPBN tutup, justru ada aktivitas pengisian BBM ke sejumlah kendaraan. Ini sudah mengarah pada praktik terstruktur,” tegasnya.

Irsan menambahkan, jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pembiaran serius terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan distribusi energi. Negara dirugikan dan masyarakat kecil menjadi korban,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, HAMI Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun oknum aparat.

“Tidak boleh ada yang dilindungi. Jika terbukti ada praktik mafia, harus diusut hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim TrenNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. (IAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini