Nilai Abaikan Aturan Kota Medan, Wapresma UMN Al-Washliyah Minta Izin Usaha Grand Fix Resto Dicabut
Medan, TrenNews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (BEM UMN) Al-Washliyah menyoroti tajuk miring terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Grand Fix Resto & Lounge yang berlokasi di Komplek River View, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Wakil Presiden Mahasiswa UMN Al-Washliyah, Khairum Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, tempat hiburan tersebut disinyalir beroperasi melebihi batas jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, bahkan diduga tetap membandel buka saat hari besar keagamaan pada Selasa (28/07/2026)
“Hari besar keagamaan yang seharusnya sakral dan dihormati di Kota Medan justru terkesan dinodai demi keuntungan bisnis semata. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah dan Surat Edaran Walikota,” tegas Khairum Siregar dalam keterangan persnya di Medan.
Kepatuhan Aturan Harga Mati, Ancam Konsolidasi Gerakan Moral
Khairum menegaskan bahwa penghormatan terhadap hari besar keagamaan dan kepatuhan terhadap Perda merupakan harga mati demi menjaga keharmonisan serta kondusivitas sosial di Kota Medan. Pembiaran terhadap praktik usaha yang membandel dinilai dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, BEM UMN Al-Washliyah menyampaikan beberapa tuntutan tegas, di antaranya:
-
Desakan Sidak: Mendesak Pemko Medan, Satpol PP, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa secara menyeluruh dokumen izin operasional Grand Fix Resto & Lounge.
-
Sanksi Tegas: Menuntut tindakan tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.
-
Pengawalan Publik: Mengajak seluruh elemen masyarakat Medan untuk mengawal penegakan aturan demi menjaga ketertiban kota.
“Sebagai agen kontrol sosial, mahasiswa UMN Al-Washliyah tidak akan tinggal diam melihat adanya tempat hiburan malam yang beroperasi seolah-olah kebal hukum. Kami mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan nyata. Jika tidak ada respons cepat dan tegas, kami siap mengonsolidasikan gerakan moral yang lebih besar,” pungkas Khairum.


Tinggalkan Balasan