Jumat, 18 Juli 2025

Gagal Kabur! Dua Pria Kutai Timur Dibekuk Bawa Sabu di Dashboard Motor

Bontang, TrenNews.id – Dua pria asal Kutai Timur tak berkutik saat ditangkap aparat Polsek Bontang Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 14,71 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam dashboard sepeda motor yang mereka kendarai. Penangkapan berlangsung di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Jumat (15/6).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kanit Reskrim Polsek Bontang Selatan mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ESP (29) dan MS (19) ditangkap setelah gerak-gerik mencurigakan mereka dilaporkan warga.

“Petugas kami menerima informasi dari masyarakat. Saat didekati, keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu seberat 14,71 gram yang disimpan di dalam dashboard motor,” jelasnya, Senin (23/6).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi. Salah satu pelaku sempat berdalih hendak buang air kecil, namun petugas mendapati mereka baru saja mengambil paket narkoba.

“Ngakunya habis buang air kecil, tapi ternyata baru ambil sabu,” ujar Kanit Reskrim.

Diketahui, ESP merupakan residivis kasus narkotika, sementara MS masih tergolong muda, baru berusia 19 tahun. Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan beberapa plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kapolres Bontang menyatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih besar.

“Kami akan telusuri lebih jauh jaringan di balik peredaran ini, termasuk siapa yang menyuplai barang kepada mereka,” tegasnya.

ESP dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini