Galian C, Antara Regulasi yang Rumit, Kebutuhan Pembangunan dan Pembiaran Hukum
Persoalan galian C atau pertambangan batuan seolah menjadi momok yang terus berulang di berbagai daerah. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan material batu, pasir, kerikil dan tanah urug untuk membangun jalan, jembatan, bendungan, drainase serta berbagai infrastruktur lainnya. Di sisi lain, pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan yang dianggap rumit, membutuhkan biaya dan waktu, sementara kebutuhan material di lapangan tidak pernah menunggu.
Dari situ kemudian muncul praktik yang jauh lebih berbahaya: kegiatan berjalan lebih dahulu, urusan izin belakangan.
Lama-kelamaan sesuatu yang semula merupakan pelanggaran justru dianggap sebagai hal biasa.
Ada yang beralasan untuk pembangunan.
Ada yang mengatakan perusahaan sedang mengurus izin.
Ada yang berdalih pajaknya sudah dibayar.
Ada pula yang mengatakan material tersebut hanya digunakan untuk proyek pemerintah.
Pertanyaannya: apakah semua alasan itu mempunyai dasar hukum yang membolehkan kegiatan pertambangan berjalan tanpa izin?
Jawabannya harus tegas: kepentingan pembangunan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perizinan pertambangan.
Regulasi pertambangan justru telah menyediakan mekanisme khusus untuk kegiatan batuan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB. PP No. 96 Tahun 2021 mengatur SIPB sebagai izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan, dan ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari rezim yang berlaku setelah perubahan melalui PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025.
Artinya, negara sebenarnya memahami bahwa pembangunan membutuhkan material batuan.
Tetapi jawabannya bukan:
“Silakan menambang dulu karena materialnya dibutuhkan pemerintah.”
Jawabannya adalah:
“Gunakan mekanisme perizinan yang memang disediakan untuk kegiatan tersebut.”
Ini penting karena kalau kebutuhan pembangunan dijadikan alasan untuk menghapus izin, maka sistem perizinan pertambangan kehilangan maknanya.
Lalu bagaimana dengan alasan bahwa perizinan galian C terlalu rumit dan mahal?
Itu merupakan persoalan kebijakan yang sah untuk diperdebatkan.
Kalau pelaku usaha benar-benar menghadapi prosedur yang terlalu panjang, biaya yang tidak proporsional, ketidakjelasan kewenangan atau persyaratan yang sulit dipenuhi, maka pemerintah semestinya memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses sesuai kewenangannya, memberikan kepastian waktu dan melakukan pembinaan.
Tetapi menyederhanakan izin berbeda dengan menghapus izin.
Mempermudah prosedur berbeda dengan membiarkan penambangan tanpa legalitas.
Menurunkan biaya resmi berbeda dengan membiarkan kegiatan berjalan tanpa dasar hukum.
Dan pembinaan berbeda dengan pembiaran.
Di sinilah pemerintah harus mengambil posisi yang jelas.
Perpres No. 55 Tahun 2022 memang memberikan kerangka pendelegasian pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah provinsi untuk kewenangan yang didelegasikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah bukan hanya mempunyai ruang untuk melakukan pembinaan. Ada pula tanggung jawab pengawasan terhadap perizinan yang menjadi kewenangannya.
Maka jika pemerintah mengetahui suatu kegiatan pertambangan belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan, tetapi kegiatan tetap berlangsung, masyarakat berhak bertanya:
Apa hasil pengawasannya?
Apa tindakan pemerintah?
Apakah diberikan teguran?
Apakah kegiatan dihentikan apabila memang tidak memiliki dasar legal?
Apakah proses perizinannya dipercepat sesuai mekanisme yang sah?
Atau justru muncul pola:
“Biarkan saja, yang penting pembangunan jalan.”
Jika itu yang terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pengusaha yang sulit mendapatkan izin.
Persoalannya berubah menjadi bagaimana negara menjalankan hukum di lapangan.
Sebab negara hukum tidak boleh bekerja dengan dua standar.
Ketika masyarakat kecil mengambil batu tanpa izin, disebut pelanggaran.
Ketika perusahaan mengambil batu tanpa izin, tetapi digunakan untuk proyek pemerintah, kemudian disebut “demi pembangunan”.
Kalau demikian, pertanyaannya sederhana:
Apakah hukum berlaku berbeda tergantung siapa yang menggunakan material tersebut?
Tentu tidak.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap realitas bahwa pembangunan memang membutuhkan material.
Jalan tidak bisa dibangun tanpa batu.
Jembatan tidak bisa dibangun tanpa material.
Talud tidak bisa dibangun tanpa batu.
Drainase membutuhkan pasir dan batu.
Karena itu, solusi hukum bukan menghentikan pembangunan.
Solusinya adalah memastikan rantai pasok material pembangunan berasal dari sumber yang legal.
Kalau kebutuhan material pemerintah besar, pemerintah dapat merencanakan kebutuhan material sejak awal, memastikan sumbernya legal, menggunakan mekanisme perizinan yang tersedia, dan memasukkan persyaratan legalitas sumber material ke dalam pengadaan dan kontrak.
Dengan begitu, tidak ada alasan proyek pemerintah harus menggunakan material dari sumber yang status izinnya tidak jelas.
Justru karena menggunakan uang negara, asal-usul material seharusnya semakin transparan.
Di sinilah kontraktor pemerintah juga harus berhati-hati.
Kalimat:
“Kami hanya membeli material.”
tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengetahui asal material.
Setidaknya dalam tata kelola yang baik, kontraktor harus mampu menunjukkan dari mana material berasal, siapa pemasoknya, apa legalitas sumbernya, dan apakah dokumen transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika sumber material bermasalah, rantai pembelian juga layak diperiksa.
Bukan berarti setiap pembeli otomatis melakukan tindak pidana. Tetapi apabila terdapat bukti bahwa pihak pembeli mengetahui atau turut berperan dalam transaksi material yang tidak memiliki dasar legalitas, maka perannya harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.
UU Minerba sendiri menempatkan penambangan tanpa izin sebagai persoalan serius. Dalam ketentuan pidana yang berlaku, penambangan tanpa izin dapat membawa ancaman pidana dan denda yang berat, sementara ketentuan mengenai mineral yang ditampung, dimanfaatkan, diolah, diangkut atau dijual juga perlu diperiksa berdasarkan status izin dan fakta perkaranya.
Jadi, “untuk proyek pemerintah” bukanlah kartu bebas hukum.
Begitu pula:
“pajak sudah dibayar” bukan kartu bebas hukum.
Pajak adalah kewajiban fiskal.
Izin adalah legalitas kegiatan.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Kalau pajak dibayar, itu tidak otomatis berarti sumber material sudah memperoleh izin pertambangan.
Kalau proyek pemerintah membutuhkan material, itu tidak otomatis berarti sumber material boleh menambang tanpa izin.
Dan kalau perusahaan sedang mengurus izin, itu tidak otomatis berarti perusahaan sudah boleh melakukan seluruh kegiatan produksi dan penjualan.
Yang lebih memprihatinkan adalah ketika pelanggaran yang berulang kemudian berubah menjadi kebiasaan.
Awalnya disebut pengecualian.
Kemudian disebut toleransi.
Lalu disebut pembinaan.
Akhirnya dianggap normal.
Inilah yang harus dihentikan.
Sebab toleransi administratif yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi berubah menjadi preseden buruk.
Pertanyaannya kemudian: apakah hukum memberikan toleransi umum untuk menambang tanpa izin demi pembangunan?
Dari kerangka regulasi pertambangan yang ada, tidak ditemukan prinsip umum yang memberikan “izin otomatis” untuk menambang tanpa izin hanya karena material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
Justru adanya mekanisme SIPB menunjukkan bahwa kebutuhan pembangunan telah diakomodasi melalui jalur perizinan. PP 39/2025 pun tetap mendefinisikan SIPB sebagai izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan.
Karena itu, kalau ada pihak mengatakan:
“Ada toleransi, karena ini proyek pemerintah.”
maka pertanyaan yang wajar adalah:
“Toleransi berdasarkan pasal berapa?”
Kalau jawabannya tidak jelas, maka publik berhak meragukannya.
Sebab pejabat pemerintah tidak boleh menciptakan norma baru hanya melalui pernyataan lisan.
Pengusaha juga tidak boleh menciptakan “izin” sendiri hanya karena proyek sedang membutuhkan material.
Kontraktor tidak boleh menjadikan kontrak sebagai pengganti izin pertambangan.
Dan masyarakat tidak boleh terus-menerus dipaksa menerima keadaan bahwa pelanggaran menjadi normal karena sudah terlalu lama dibiarkan.
Namun pemerintah juga harus melakukan introspeksi.
Kalau memang proses perizinan terlalu rumit, terlalu mahal atau terlalu lama, perbaikilah sistemnya.
Jangan sampai masyarakat didorong ke dalam situasi:
“Kalau mau taat hukum terlalu sulit, maka jalan keluarnya adalah melanggar.”
Negara tidak boleh membangun situasi seperti itu.
Pemerintah harus membuat kepatuhan menjadi sesuatu yang masuk akal, mudah diakses, transparan dan terjangkau.
Tetapi selama aturan tersebut masih berlaku, pengusaha tetap berkewajiban mematuhinya.
Itulah keseimbangan yang seharusnya.
Pemerintah wajib memperbaiki regulasi dan pelayanan.
Pengusaha wajib mematuhi legalitas.
Kontraktor wajib memastikan sumber materialnya dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat wajib menegakkan hukum secara adil.
Dan masyarakat berhak mengawasi semuanya.
Karena kalau pemerintah sendiri membiarkan pelanggaran dengan alasan pembangunan, maka akan muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:
Apa bedanya negara hukum dengan negara yang hanya menegakkan hukum ketika keadaan memungkinkan?
Pembangunan memang harus berjalan.
Tetapi pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk melabrak hukum.
Sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghambat pembangunan tanpa memberikan solusi.
Di situlah pemerintah diuji: bukan memilih antara pembangunan atau hukum, tetapi menemukan cara agar pembangunan berjalan di dalam koridor hukum.
Jika kebutuhan material memang besar, sediakan sumber legal.
Jika izin terlalu rumit, sederhanakan prosesnya.
Jika biaya terlalu tinggi, evaluasi kebijakan biaya sesuai kewenangan.
Jika pelaku usaha tidak memahami aturan, lakukan pembinaan.
Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pengawasan dan penegakan.
Tetapi jangan menciptakan jalan tengah yang paling berbahaya:
IZIN BELUM ADA, TAMBANG TETAP JALAN.
Sebab ketika itu terjadi terus-menerus, yang rusak bukan hanya lingkungan atau tata kelola pertambangan.
Yang rusak adalah wibawa hukum itu sendiri.
Dan jika suatu saat ada yang bertanya:
“Mengapa galian C tanpa izin dibiarkan?”
Jawabannya tidak boleh:
“Karena untuk pembangunan.”
Karena pembangunan adalah kewajiban pemerintah.
Mematuhi hukum juga kewajiban pemerintah.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Maka kesimpulannya jelas:
PEMBANGUNAN BUKAN ALASAN UNTUK MELANGGAR HUKUM.
KERUMITAN IZIN BUKAN IZIN UNTUK MENAMBANG TANPA IZIN.
PAJAK BUKAN PENGGANTI LEGALITAS.
DAN “TOLERANSI” TIDAK BOLEH MENJADI NAMA LAIN DARI PEMBIARAN.
Jika sistem perizinan memang bermasalah, perbaiki sistemnya.
Jika pelaku usaha membutuhkan kepastian, berikan kepastian.
Jika pembangunan membutuhkan material, siapkan sumber material yang legal.
Tetapi jangan menjadikan proyek pemerintah sebagai alasan untuk menghalalkan material yang sumbernya belum memiliki legalitas.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang membiarkan pembangunan berjalan dengan cara apa pun.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu membangun cepat tanpa kehilangan kepastian hukum.
Redaksi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini dan analisis umum, bukan tuduhan terhadap pemerintah, perusahaan, kontraktor, atau pihak tertentu. Penerapan sanksi dalam kasus konkret harus didasarkan pada status izin, jenis kegiatan/material, waktu kejadian, kewenangan pihak terkait, unsur pelanggaran, dan pembuktian.


Tinggalkan Balasan