Hukum Dilanggar Demi Ambisi Pembangunan: Batu dan Pasir Tanpa Izin Galian C Diterobos?
Pembangunan memang dibutuhkan. Jalan, drainase, talud, pengaman pantai, gedung, dan berbagai infrastruktur menjadi bagian penting dari kemajuan daerah. Namun pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menerobos aturan.
Persoalan menjadi serius ketika material batu, tanah, dan pasir yang digunakan untuk kepentingan pembangunan diduga berasal dari lokasi pengambilan yang tidak memiliki izin pertambangan yang dipersyaratkan.
Jika benar terjadi, muncul ironi besar: pembangunan yang menggunakan anggaran negara justru berpotensi ditopang oleh material yang diperoleh melalui kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Istilah “galian C” memang masih populer di masyarakat untuk menyebut komoditas seperti batu dan pasir. Dalam rezim pertambangan saat ini, kegiatan pengusahaan komoditas tersebut tetap tunduk pada ketentuan perizinan pertambangan sesuai jenis komoditas, skala kegiatan, dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, kebutuhan pembangunan tidak otomatis memberikan kebebasan mengambil batu atau pasir dari sungai, gunung, kebun, maupun lahan tertentu tanpa memastikan legalitas kegiatan pengambilannya.
Pertanyaannya sederhana: kalau masyarakat dituntut taat hukum, mengapa material untuk proyek pembangunan boleh diambil dari sumber yang diduga tidak berizin?
Pemerintah dan pelaksana proyek semestinya berada di barisan terdepan dalam memastikan setiap rantai pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai proyek terlihat megah di permukaan, sementara di baliknya terdapat lubang-lubang bekas galian, kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan persoalan hukum.
Batu dan pasir bukan sekadar barang yang bisa diambil karena tersedia di alam. Ada aspek perizinan, lingkungan, keselamatan, penerimaan negara atau daerah sesuai ketentuan, hingga kewajiban pemulihan yang harus diperhatikan.
Lebih berbahaya lagi apabila praktik pengambilan material tanpa izin dianggap lumrah karena berlindung di balik kalimat, “Ini untuk pembangunan.”
Pembangunan bukan kartu bebas untuk mengabaikan hukum.
Justru karena membawa nama pembangunan dan menggunakan kepentingan masyarakat sebagai alasannya, proses pengadaan material harus lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah, kontraktor, konsultan pengawas, serta pihak terkait perlu memastikan asal-usul material yang masuk ke lokasi pekerjaan.
Dari mana batunya?
Dari mana pasirnya?
Siapa penyedianya?
Apakah lokasi pengambilannya memiliki legalitas yang dipersyaratkan?
Apakah kewajiban lingkungan dan ketentuan lainnya telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya mudah dijawab jika seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.
Aparat penegak hukum dan instansi teknis juga jangan menunggu persoalan membesar. Bila terdapat dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, lakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Telusuri bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mengusahakan, mengangkut, memasok, membeli, atau memanfaatkan material apabila berdasarkan bukti terdapat dugaan pelanggaran.
Namun tuduhan tidak boleh dijatuhkan tanpa pembuktian. Status perizinan lokasi, jenis komoditas, dokumen lingkungan, asal material, kontrak pengadaan, serta kewenangan pihak terkait harus diperiksa terlebih dahulu.
Pembangunan yang baik bukan hanya dinilai dari berapa kilometer jalan yang selesai, berapa meter talud berdiri, atau berapa banyak bangunan diresmikan.
Pembangunan juga harus dinilai dari bagaimana hukum dihormati dalam prosesnya.
Jangan sampai demi mengejar target fisik, aturan diterobos. Jangan sampai demi ambisi pembangunan, batu dan pasir diambil tanpa legalitas. Dan jangan sampai hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan suara ketika pelanggaran dilakukan atas nama proyek.
Daerah membutuhkan pembangunan. Tetapi daerah jauh lebih membutuhkan pembangunan yang bersih, legal, transparan, dan tidak meninggalkan persoalan bagi generasi berikutnya.
Bangun daerahnya, jangan runtuhkan hukumnya.
Redaksi


Tinggalkan Balasan