Minggu, 9 Agustus 2026

GMPKP-Indonesia Minta KPK Panggil Bupati Aceh Utara: ‘Jangan Jadikan Bencana Ruang Gelap!’

Soal Penanganan Banjir dan Bantuan Jadup, GMPKP-Indonesia Desak KPK Periksa Bupati Aceh Utara

Aceh, TrenNews.id – Ketua GMPKP-INDONESIA, Khaidir Rahman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Aceh Utara terkait berbagai persoalan yang mencuat dalam penanganan bencana banjir dan pengelolaan bantuan bagi masyarakat terdampak.

Khaidir menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya memberikan pernyataan normatif ketika masyarakat masih menghadapi dampak bencana. Persoalan penyaluran bantuan jadup yang disebut belum tersalurkan secara optimal, termasuk informasi bahwa sekitar 80 persen belum tersalurkan, harus dibuka secara terang kepada publik.

“KPK harus turun tangan. Jangan sampai penderitaan masyarakat akibat bencana justru menjadi ruang gelap yang tidak pernah diperiksa. Seluruh aliran anggaran dan bantuan harus diaudit serta dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Khaidir Rahman.

Selain persoalan bantuan, GMPKP-INDONESIA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembukaan atau penguasaan lahan yang berpotensi berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan memperparah risiko bencana banjir.

Khaidir menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, bukan sekadar menjadi polemik politik. Jika terdapat pembukaan lahan, pemberian izin, penguasaan kawasan, ataupun kebijakan yang melanggar aturan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“KPK Jangan Tutup Mata”

GMPKP-INDONESIA juga meminta KPK menelusuri secara menyeluruh:

1. Pengelolaan dan penyaluran bantuan jadup bagi korban banjir.

2.nSeluruh anggaran penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh Utara.

3. Proses pembukaan dan pengelolaan lahan yang diduga berpotensi memperparah dampak banjir.

4. Legalitas serta proses pemberian/penguasaan lahan yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu.

5. Kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau penyimpangan anggaran apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Khaidir, panggil dan periksa bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Namun, ketika terdapat dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan sumber daya publik, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta hukum bekerja. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada satu pun yang kebal hukum,” ujar Khaidir.

GMPKP-INDONESIA: Rakyat Aceh Utara Berhak Mendapat Kepastian

Khaidir menegaskan bahwa masyarakat korban banjir membutuhkan bantuan nyata, transparansi anggaran, pemulihan lingkungan, dan kepastian hukum, bukan sekadar janji.

Ia meminta KPK RI, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif menelusuri dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penanganan bencana dan pengelolaan sumber daya daerah apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

“Rakyat sudah cukup menderita. Jangan sampai bencana menjadi ladang kepentingan oknum. Kami mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bupati Aceh Utara serta pihak-pihak terkait. Bongkar semuanya secara transparan,” tutup Khaidir Rahman, Ketua GMPKP-INDONESIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini