Aroma ‘Amis’ di Balik Mandeknya Kasus Mafia Solar Oknum Polisi NTT
TrenNews.id, Kupang — Slogan “Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke samping” kembali diuji di Nusa Tenggara Timur. Tiga bulan sejak digulung pada April 2026, pengusutan skandal mafia penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyeret mantan Kanit Propam Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, dinilai mulai “masuk angin” dan jalan di tempat.
Aktivis Perkumpulan Pemrakarsa Aspirasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik, mencium aroma tak sedap berupa upaya “pelokalan kasus” demi melindungi aktor-aktor besar di balik layar. Pasalnya, hingga pertengahan Juli 2026, status penahanan Jelo dan kepastian pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT masih gelap gulita.
“Kami kecewa dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polda NTT. Kasus yang merugikan hajat hidup nelayan dan petani miskin ini seolah sengaja diendapkan,” kata Sarah kepada TrenNews, Selasa, 14 Juli 2026.
Ironi Penjaga Etika Menjadi Penyelundup
Keterlibatan Jelo—yang ironisnya merupakan mantan pejabat Propam (Penegak Disiplin Internal Polri)—bersama Iptu Herman Pati Bean, dinilai sebagai tamparan keras bagi Korps Bhayangkara. Bukannya mengawasi etika anggota, Jelo justru diduga kuat menjadi motor penggerak jaringan yang menyelundupkan berton-ton solar subsidi ke kawasan wisata super premium, Labuan Bajo.
PIAR NTT mendesak Kapolda NTT, Irjen Rudi Dharmoko, untuk tidak sekadar menerima laporan “Asal Bapak Senang” (ABS) dari bawahannya. Mengingat kasus ini diduga berkelindan dengan unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan perwira Brimob, potensi adanya intervensi antarsejawat sangat tinggi.
“Kapolda harus berani membongkar jaringan pengusaha ‘pendonor’ di Labuan Bajo dan SPBU yang terlibat. Jangan berhenti di oknum polisi saja. Kami juga meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas turun tangan sebelum terjadi aksi massa yang lebih besar,” tegas Sarah, yang juga mantan Anggota DPD RI tersebut.
Tuntutan Sipil: Pecat dan Sita Aset
Menanggapi ketidakjelasan penanganan kasus, koalisi masyarakat sipil melayangkan empat tuntutan keras kepada Polda NTT:
Transparansi Total: Membuka status penahanan dan target pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan secara berkala.
Sanksi Maksimal: Menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Jelo.
Sita Aset Mafia: Memproses hukum pengusaha pemilik gudang ilegal di Labuan Bajo.
Pengawasan Jakarta: Melaporkan kemandekan kasus langsung ke Kapolri dan Komisi III DPR RI jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat.
Pembelaan Polda NTT: Baru Mau Masuk Tahap I
Di sisi lain, Markas Polda NTT membantah tudingan bahwa kasus ini sengaja diparkir. Melansir Korantimor.com,Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendri Novika Chandra, menyatakan kasus tersebut saat ini masih bergulir di tingkat penyidikan Polres Manggarai.
Hendri mengklaim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial N, J, Jn, dan T sejak 23 Juni 2026.
“Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk pemberkasan. Dalam waktu dekat, berkas perkara baru akan dilimpahkan pada Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” ujar Hendri melansir Korantimor,Selasa, 14 Juli 2026.
Meski Polda NTT menjanjikan penanganan yang profesional dan akuntabel, publik kini menunggu apakah janji tersebut nyata, atau sekadar retorika untuk meredam bara kemarahan warga NTT yang telanjur kesulitan mendapatkan solar akibat ulah mafia berseragam.
Penulis : Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan