Selasa, 30 Juni 2026

HMI Kolaka Utara Soroti Dugaan Dampak Lingkungan dan Kerusakan Jalan Nasional Akibat Aktivitas PT Kasmar

Keterangan Gambar: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kolaka Utara, Senin (29/6/2026).

Lasusua, TrenNews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kolaka Utara, Senin (29/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan dampak lingkungan serta kondisi badan Jalan Nasional yang diduga dipengaruhi aktivitas operasional PT Kasmar di wilayah Kolaka Utara.

Aksi dipimpin Jenderal Lapangan Adrian Perdana Kusuma bersama Koordinator Lapangan Akbar Tanjung. Karena Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara berhalangan hadir, aspirasi para demonstran diterima oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam orasinya, Adrian Perdana Kusuma menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kami datang dengan itikad baik untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan. Ketidakhadiran pimpinan daerah menjadi catatan bagi kami. Yang paling utama adalah bagaimana persoalan dugaan kerusakan lingkungan dan Jalan Nasional dapat segera ditangani melalui koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Adrian.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Akbar Tanjung menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia berharap pemerintah daerah menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan segera mengambil langkah nyata.

Dalam tuntutannya, HMI Cabang Kolaka Utara meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara segera berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas PT Kasmar. Selain itu, HMI juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan instansi terkait guna mengevaluasi kondisi badan Jalan Nasional yang diduga terdampak aktivitas perusahaan.

Tidak hanya itu, HMI mendorong pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat hasil tindak lanjut dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HMI Cabang Kolaka Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan serta langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menempuh langkah konstitusional lanjutan sesuai mekanisme hukum apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat tindak lanjut dari pemerintah maupun instansi terkait. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini