Selasa, 3 Desember 2024

Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Siapkan Lima Saksi Untuk Meringankan Hukuman Tersangka Pegi Setiawan

Kuasa hukum Toni RM bersama tiga orang saksi dan orang tua Pegi Setiawan di Cirebon, Minggu 2 Juni 2024

CIREBON,TRENNEWS.ID — Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah siapkan menambahan dua saksi untuk meringankan kliennya. Sebelum ditreskrimun Polda Jawa Barat (Jabat) memeriksa tiga saksi meringankan,yakni Suparman, Ibnu, dan Suharsono, dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi di Cirebon pada 2016. Dengan demikian, ada lima saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.

Saksi tersebut diketahui bernama Iwan dan Yadi, yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan saat bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung pada 2016.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebut kedua saksi tersebut muncul dari keterangan Ibnu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Kemarin setelah saksi yang kami ajukan, yaitu Ibnu, Suparman, dan Suharsono, ternyata penyidik menyampaikan bahwa ada dua saksi lagi yang bernama Yadi dan Iwan, yang muncul dari keterangan Ibnu,” ungkapnya kepada Awak Media Minggu (2/6/2024).

Kemunculan dua orang saksi itu diperkuat oleh Pegi, yang menyatakan bahwa saat bekerja di Bandung pada 2016 silam, Yadi dan Iwan ikut bekerja di sana.

“Selain itu, Pegi juga menyampaikan ada dua orang lagi yang sama-sama kerja di Bandung sebagai teman kerja, yaitu Yadi dan Iwan, hanya saja mereka pulang sebelum kejadian,” ucapnya.

Toni mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini