Kritik Soal Rompi Tahanan Ex-Jampidsus, PB Wasathiyah: “Jangan Ada Karpet Merah untuk Ex-Jampidsus!”
Jakarta, TrenNews.id — Pengurus Besar Wasathiyah (PB Wasathiyah) memberikan sorotan tajam atas proses hukum yang menimpa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. PB Wasathiyah menegaskan pentingnya asas persaamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa adanya celah perlakuan istimewa maupun potensi intervensi jabatan.
Pernyataan ini dikeluarkan merespons dinamika penahanan Febrie pada Jumat (24/7/2026) malam atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana tersangka terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana prosedur penahanan tersangka pada umumnya.
Pengurus PB Wasathiyah, Azrul Hasibuan, S.Pd.I., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus hukum berskala besar yang melibatkan aparat tingkat atas harus steril dari benturan kepentingan (conflict of interest).
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau hak istimewa (privilege) kepada siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum. Alasan ‘buru-buru’ sehingga tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol justru mencederai rasa keadilan publik,” tegas Azrul Hasibuan, S.Pd.I.
Tiga Desakan Utama PB Wasathiyah
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akurat, dan adil seadil-adilnya, Azrul Hasibuan menyampaikan tiga poin desakan utama:
-
Presiden Prabowo Subianto Didesak Turun Tangan PB Wasathiyah meminta Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara untuk memantau langsung dan memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) lain — seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian RI — untuk turut menangani atau mengawasi kasus ini. Langkah inter-lembaga ini dinilai penting guna menjaga independensi penyidikan.
-
Penyidik Harus Lebih Senior/Tinggi Jabatannya Guna menghindari kepemimpinan penyidikan yang canggung atau rentan intervensi psikologis, PB Wasathiyah meminta agar tim penyidik yang ditugaskan memiliki jenjang kedudukan atau senioritas di atas posisi tersangka sewaktu menjabat.
-
Objektivitas Alat Bukti dan Menjawab Tudingan Kriminalisasi Merespons klaim Febrie Adriansyah yang menilai penahanannya sebagai “kriminalisasi” dan menganggap alat bukti penyidik belum cukup, PB Wasathiyah mendorong agar seluruh penetapan tersangka dan penahanan dibuka secara transparan berbasis bukti material murni (docket-based justice).
Sorotan Prosedur Penahanan dan Klaim Kriminalisasi
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung melalui Jamwas Rudi Margono berdalih bahwa tidak digunakannya rompi pink dan borgol pada Febrie saat digiring ke mobil tahanan semata-mata karena situasi yang sudah larut malam dan terburu-buru.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah secara terbuka menyatakan keberatannya usai diperiksa Jumat malam. Ia membandingkan proses yang dialaminya dengan rekam jejak penanganan perkara sewaktu dirinya memimpin Gedung Bundar.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu… baru kita yakin ini tidak zalim. Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie sebelum memasuki kendaraan tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Azrul Hasibuan menekankan bahwa perdebatan mengenai keabsahan alat bukti dan tuduhan kriminalisasi hendaknya dibuktikan secara terbuka di meja hijau, bukan melalui penggiringan opini.
“Jika mantan Jampidsus merasa ada penyimpangan prosedur atau kriminalisasi, ruang hukum seperti praperadilan dan persidangan terbuka adalah wadahnya. Namun dari sisi penegak hukum, kepatuhan pada standar operasional penahanan — seperti penggunaan atribut tahanan — adalah simbol dasar bahwa semua warga negara setara di hadapan hukum,” tutup Azrul.


Tinggalkan Balasan