Melanggar Netralitas ASN, Dua Penjabat Bupati di Sultra Dilaporkan ke KemenPANRB
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati di Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan di Kementerian Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB), pada Kamis (16/5/2024).
Kedua Penjabat yang dilaporkan itu masing-masing, Penjabat Bupati Konawe dan Buton. Mereka dilaporkan karena diduga tidak netral dan sibuk bermanuver dibeberapa partai politik untuk kepentingan Pilkada 2024.
Ketua Umum Jkms-Jakarta, Irjal Ridwan dalam orasinya meyebutkan, Penjabat Bupati Buton (La Ode Mustari) dan Penjabat Bupati konawe (Harmin Ramba) diduga kuat melanggar Netralitas ASN dan tidak menghiraukan Himbauan Kemendagri Maupun Presiden Republik Indonesia.
“Kedua penjabat daerah itu kami duga aktif terlibat dalam politik praktis dan, tentu ini melanggar netralitas ASN, mereka sibuk bermanuver di beberapa partai politik,” ujar irjal.
Padahal kata Irjal, sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Saat demonstrasi berlangsung, Divisi Humas KemenPANRB, Elfan, Syahrul, dan Anton Antusias sempat menemui massa aksi hingga mengajak ke dalam untuk berdiskusi terkait apa yang menjadi tuntutan Jkms -Jakarta
Dalam diskusi itu, Irjal menurut pantauan media ini, membeberkan sejumlah alat bukti dalam bentuk laporan tertulis.
“Ini pak laporan yang kami buat, dokumen bukti pelanggaran netralitas ASN hingga kampanye terselubung kedua penjabat kepala daerah itu kami telah masukkan juga ke bawaslu dan kemendagri,” Kata Irjal
Tinggalkan Balasan