MK Diskualifikasi Ridwan Yasin, KPU Gorontalo Utara Diperintahkan Gelar PSU dalam 60 Hari
Jakarta, Trennews.Id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2), MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, yang menilai terdapat pelanggaran dalam proses Pilkada, termasuk status hukum Ridwan Yasin sebagai terpidana. MK menilai pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan sehingga PSU harus dilakukan.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Gorontalo Utara diwajibkan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Menanggapi putusan ini, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memberikan tiga arahan penting kepada seluruh pihak terkait. Pertama, ia meminta semua pihak, termasuk para pendukung pasangan calon, untuk menerima dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi. Kedua, masyarakat Gorontalo Utara diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses PSU kepada penyelenggara pemilu serta aparat keamanan. Ketiga, KPU Gorontalo Utara diminta segera menyusun tahapan PSU sesuai amar putusan MK, berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Gorontalo Utara, dan melaporkan setiap perkembangan kepada pemerintah provinsi.
Tinggalkan Balasan