Jumat, 16 Mei 2025

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Manggarai Adalah Ayah Tiri Korban

Polres Manggarai saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan anak di Mapolres Manggarai,Rabu 30 April 2025.

Manggarai, Trennews.id – Polres Manggarai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang ditangani bulan Desember 2024 di Mapolres Manggarai,pada Rabu, (30/4/2025).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu,SH didampingi KBO Reskrim Mustafa.

Dalam paparannya Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu mengatakan bahwa pelaku berinisial MN (37) adalah Ayah tiri korban yang terjadi di Kecamatan Cibal.

“Pada hari Sabtu 28 Desember 2024 pukul 23.45 WITA,tersangka MN melakukan tindakan persetubuhan dengan korban YIGN di dalam rumah.Korban Y.I.G.N. (16) sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang, tersangka pun melakukan hubungan seksual.Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi. ” ungkap Kompol Mei .

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh tersangka. Namun, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban dan neneknya, Rofina Lidus.

Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk dr. Alfi Rustina Yuniati, Sp.OG, sebagai saksi ahli. KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, S. Tr. K., menambahkan bahwa terduga pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang mana terduga pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara 15 tahun.Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelas Kompol Mei Charles.

Dengan adanya konferensi pers ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polres Manggarai akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini