Pembangunan Smelter Tak Kunjung Terealisasi: PT Tiran Mineral Diduga Lakukan Penambangan Ilegal
Konut, TrenNews.id – Upaya percepatan pembangunan industri smelter di Kabupaten Konawe Utara kembali menuai sorotan. Pasalnya, PT Tiran Mineral yang disebut-sebut akan membangun smelter di wilayah tersebut justru diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan modus pembangunan smelter.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) berencana melaporkan PT Tiran Mineral ke Kantor Sekretariat Negara pada Januari mendatang. Laporan ini akan menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut tanpa izin yang jelas.
Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto, menyatakan pihaknya telah menelusuri dokumen perizinan terkait aktivitas PT Tiran Mineral namun tidak menemukan bukti yang menguatkan legalitas operasi perusahaan ini.
“Kami tidak menemukan nama PT Tiran Mineral di daftar pemegang IUP/IUPK, pengelola kawasan industri, pemegang IPPKH, atau Proyek Strategis Nasional. Sangat ajaib jika perusahaan ini dapat menambang tanpa penindakan,” ujar Irsan.
Irsan juga menambahkan bahwa berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018, dan Perpres No. 109 Tahun 2020, PT Tiran Mineral maupun PT Tiran Group sebagai induk perusahaan tidak tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Nama PT Tiran Mineral atau PT Tiran Group tidak ada dalam daftar PSN. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPP IPN, Irvan Febriansyah Ridham, menilai bahwa perusahaan ini beroperasi dengan leluasa karena menggunakan dua modus utama: pembangunan smelter yang tidak kunjung terealisasi dan pembiaran oleh pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan