Pemkab Butur Keluarkan Surat Instruksi Larangan Hiburan Malam Dalam Rangka Pilkada 2024
BURANGA,TRENNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melalui Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakaria mengeluarkan surat Instruksi melarang hiburan malam seperti acara Joget, Lulo dan Malaya itu dituangkan dalam instruksi Bupati bernomor 275,tanggal 22 juli 2024.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Buton Utara (Butur) menjelang Pilkada 2024.
Dalam surat instruksi tersebut dikatakan merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Butur. Dimana sebelumnya, surat Kapolres Butur meminta agar bupati melakukan pemberhentian sementara hiburan malam.
Dari analasis Polres Butur, terganggunya Kamtibmas diketahui bahwa salah satu pemicunya adalah pelaksanaan acara joget, lulo, dan malaya pada malam hari.
Untuk mencegah hal tersebut, maka bupati memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa meniadakan atau tidak melaksanakan acara hiburan malam tersebut.
“Mengimbau dan mengarahkan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing untuk meniadakan/tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang disertai acara hiburan malam (joget, lulo, dan malaya) selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024,” katanya.
Orang nomor 1 di Butur itu juga mengarahkan masyarakat untuk membantu dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat keamanan (TNI dan Polri), dan menjaga Kamtibmas demi kelancaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.
Selain itu, Ridwan mengharapkan agar semua pihak terus berkoordinasi untuk terus menjaga Kamtibmas. (Iwosultra)
Tinggalkan Balasan