Jumat, 17 Januari 2025

Pemkab Butur Keluarkan Surat Instruksi Larangan Hiburan Malam Dalam Rangka Pilkada 2024

Pemkab Butur Keluarkan Surat Instruksi Larangan Hiburan Malam Dalam Rangka Pilkada 2024

BURANGA,TRENNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melalui Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakaria mengeluarkan surat Instruksi melarang hiburan malam seperti acara Joget, Lulo dan Malaya itu dituangkan dalam instruksi Bupati bernomor 275,tanggal 22 juli 2024.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Buton Utara (Butur) menjelang Pilkada 2024.

Dalam surat instruksi tersebut dikatakan merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Butur. Dimana sebelumnya, surat Kapolres Butur meminta agar bupati melakukan pemberhentian sementara hiburan malam.

Dari analasis Polres Butur, terganggunya Kamtibmas diketahui bahwa salah satu pemicunya adalah pelaksanaan acara joget, lulo, dan malaya pada malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini