Penasehat Hukum Korban Libatkan Pers, Ormas dan LSM Kawal Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Takalar
TAKALAR, TRENNEWS.ID — Advokat atas nama Djaya ,SKM.,S.H.,LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sebagai Penasehat Hukum korban perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melibatkan Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat untuk mengawal perkara tersebut yang sementara berproses di Polres Takalar, sebelumnya Penasehat Hukum korban mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku.
Keterlibatan Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak tersebut di sampaikan Penasehat Hukum Korban Djaya, SKM, SH.,LLM saat mendampingi Korban di Polres Takalar, Kamis (22/08/2024).
“Di Polres Takalar, Korban didampingi oleh Orang Tua untuk mendampingi dalam memberikan keterangan kepada penyidik “ungkap Djaya,SKM,S.H.,LL.M.
Tinggalkan Balasan