Sabtu, 27 Juli 2024

Penjabat Bupati Kolut Serahkan LKPD TA 2023 Kepada BPK Perwakilan Sultra

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara ( dok. Kominfo Kolut )

LASUSUA TRENNEWS.ID – Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, pada kesempatan itu menyatakan, penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah itu merupakan amanat dari undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan daerah, pasal 56 ayat 3 pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“Ini adalah pertanggungjawaban kita untuk melaporkan pengelolaan keuangan daerah setiap tahun anggaran, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Lebih lanjut ia katakan bahwa penyampaian laporan keuangan ini juga merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penerapan Good Governance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini