Penjabat Bupati Kolut Serahkan LKPD TA 2023 Kepada BPK Perwakilan Sultra
LASUSUA TRENNEWS.ID – Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, pada kesempatan itu menyatakan, penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah itu merupakan amanat dari undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan daerah, pasal 56 ayat 3 pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Ini adalah pertanggungjawaban kita untuk melaporkan pengelolaan keuangan daerah setiap tahun anggaran, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Lebih lanjut ia katakan bahwa penyampaian laporan keuangan ini juga merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penerapan Good Governance.
![](http://trennews.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240514-WA0223.jpg)
Tinggalkan Balasan