Sabtu, 27 Juli 2024

Polda Jatim Telah Tetapkan Tiga Pelaku Dalam Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa

Distrekrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga pelaku dalam kasus ruislag/tukar guling tanah kas desa milik nehera di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, TRENNEWS.ID — Distrekrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga pelaku dalam kasus ruislag/tukar guling tanah kas desa milik nehera di Kabupaten Sumenep.

Ketiganya berinisial AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa. Tanah tersebut digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri dan diperjual belikan secara komersial oleh PT SMIP.

Kasus ruislag ini sekitar 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare yang mencakup Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara sekitar Rp 114,440 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K, Rabu (5/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini