Senin, 10 Februari 2025

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Singkil

Personel Polsek Suro dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S

Aceh Singkil, TrenNews.id – Personel Polsek Suro dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian yang terjadi pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 04.20 WIB di rumah korban, Sarmanto. Di Desa Bulusema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolsek Suro, IPDA Syahruddin menjelaskan Kronologis pencurian tersebut bahwa sebuah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang pada Senin pagi (27/1/2025) setelah dicuri oleh orang tak dikenal.

Kejadian ini terjadi di rumah korban Di Desa Bulussema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil Pada senin, 27 Januari 2025 dini Hari Sekitar Pukul 4.30 Wib. Berdasarkan laporan korban, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, ia sedang bermain ponsel dan menonton televisi di ruang tengah. Sementara itu, istri dan anaknya berada di dalam kamar. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban tertidur di depan televisi.

“Keesokan paginya, sekitar pukul 05.02 WIB, korban terbangun dan hendak ke kamar mandi di belakang rumah. Saat keluar, ia melihat sepeda motor merek Honda Revo warna hitam yang biasanya terparkir di tempatnya sudah tidak ada.Merasa curiga, sekitar pukul 07.30 WIB, korban menghubungi penjaga masjid terdekat untuk membantu mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, tampak seseorang yang mencurigakan tengah mencuri sepeda motor miliknya,” jelas Syahruddin.

Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB, korban langsung mendatangi Polsek Suro untuk membuat laporan kehilangan. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah),”pungkas Kapolsek Suro

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Suro meminta Bantuan kepada unit opsnal Satreskrim Polres Singkil, sekitar pukul 18.20 WIB Tanggal 30 Januari 2025 Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Kampung Longkip yang berada di Kota Subulussalam. Tim gabungan dari unit opsnal dan unit reskrim Polsek Suro kemudian bergerak ke Kota Subulussalam untuk mencari keberadaan tersangka.

Pada pukul 20.45 WIB, berdasarkan informasi dari seorang Masyarakat, tersangka diketahui sedang berada di salah satu rumah warga. Tim gabungan pun segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial S(45) yang berdomisili Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil tanpa adanya perlawanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini