Sabtu, 23 November 2024

Polres Buteng Tangkap Pelaku Perkosaan Seorang Gadis Berusia 16 Tahun

BUTENG, TRANNEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) berhasil menangkap pelaku perkosaan seorang gadis berusia 16 tahun korban pemerkosaan berinsial bunga oleh 8 pria terjadi di kecematan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton, menjelaskan awal terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi sebanyak 4 kali yaitu pada hari Minggu 5 Mei 2024, Rabu 8 Mei 2024 dua kali terjadi dengan pelaku yang berbeda, kemudian kembali terjadi hari Jumat 17 Mei 2024, dan terakhir kejadian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa TKP keseluruhan berada di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, terhadap seorang anak dengan inisial Bunga, umur 16 tahun, yang dilakukan oleh 8 orang pelaku Inisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15). Dari ke-8 orang pelaku terdiri dari 3 orang pelaku dewasa dan 5 orang pelaku anak.

Dalam kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terdapat 5 TKP dari hasil  pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku, sehingga penyidik membuat 5 laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda.

Modus para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dimana semua pelaku menggunakan rekaman vidio porno korban yang mana vidio tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar dari korban, kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan.

Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini