Polres Kolaka Utara Ungkap Kasus Pencurian di Kawasan Masjid Agung Lasusua
Lasusua, TranNews.id – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Masjid Agung Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, S.IK, melalui Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Arif Afandi, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WITA, personel Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kios box kuning di kawasan Masjid Agung.
“Kasus ini dilaporkan pada 15 Januari 2025 dengan nomor laporan Dumas / 18 / I / 2025 / Sultra / Res Kolut / Spot. Penyidikan dipimpin oleh Kasat Tahti, IPDA Agus Yusuf, S.IP, dan Kaurbin Ops Intelkam, IPDA Hasbi Asnur, bersama dengan sembilan personel gabungan dari Reskrim dan Intelkam,” ujarnya.
Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut telah diamankan. “Mereka adalah Subair (alias Kahar), 23 tahun, laki-laki asal Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dan Supriadi (alias Adi), 24 tahun, laki-laki asal Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,” tambahnya.
Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di kios box kuning tersebut, yang terletak di sekitar Masjid Agung. “Saat ini, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara sedang melanjutkan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelas Aiptu Arif Afandi.
Pihak Kepolisian Kolaka Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kerja keras dan efektivitas koordinasi antar tim gabungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Pewarta : Nirwansyah
Tinggalkan Balasan