Polres Muara Enim Ungkap Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Muara Enim, Trennews.id – Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Lawang Kidul. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/2/2025), Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung. Dua orang tersangka langsung diamankan dalam operasi ini.
Dua tersangka yang diamankan adalah B.S. (31), operator alat berat excavator, dan W.A. (42), pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. B.S. bekerja dengan menerima gaji Rp4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari, serta tambahan Rp100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Ia bertugas mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan memuatnya ke dalam mobil dump truck. Sementara itu, W.A. membeli batu bara ilegal dengan harga Rp80 ribu per baket (sekitar 800 kg) dan menjualnya kembali dalam karung 40 kg dengan harga Rp9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump bernomor polisi BG-8243-DO milik tersangka W.A., satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel milik tersangka. Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile dan lima ton batu bara ilegal hasil penambangan.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Muara Enim juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dampak lingkungan dari aktivitas ilegal ini serta menelusuri pemilik lahan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas dan asal usulnya.
Kapolres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan merugikan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Polres Muara Enim menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal guna melindungi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Balasan