Satu Dari 249 Nakes Yang Dipecat Bupati Manggarai Disuruh Masuk Kembali
MANGGARAI – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus G.L Nabit memecat sebanyak 249 Tenaga Kesehatan atau Nakes Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) per April 2024.
Sejumlah pihak menyayangkan keputusan Bupati Nabit yang memecat 249 tenaga kesehatan. Persoalan ini perlu diatasi dengan bijak sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan di masyarakat. Setiap tenaga kesehatan agar dipastikan mendapatkan hak yang sesuai.
Namun,salah satu Nakes dari 249 yang dipecat Bupati Nabit dipekerjakan kembali oleh Bupati Nabit di Puskesmas Cancar melalui instruksi lisan dari Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
“Saya mendapat pesan WhatsApp sebelum tanggal 22 Mei dari bidang kepegawaian untuk suruh masuk kerja melalui nomor baru.Saya tidak tau nama yang mengirim pesan tersebut”,ujar Yulyono Beatriksitus Nagel saat diwawancarai media,Senin,3 Juni 2024 di ruang kerja Kepala Puskesmas Cancar.
Selain itu kata Yono,namanya tidak terdaftar di 249 Nakes yang dipecat Bupati Nabit saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja(SPK).
“Saat penandatanganan SPK mulai Januari-Desember 2024,nama saya tidak ada dalam daftar 249 Nakes yang dipecat itu Kakak.Tetapi,sejak pemecatan itu,saya sempat istirahat.Sehingga,pas ditelfon dari Dinas Kesehatan saya masuk kembali di bulan Mei kemaren”,terang Yono.
Hal senada juga disampaikan Kepala Puskesmas Cancar Valeria Daima, A.Md.Kep,dikonfirmasi dari Dinas Kesehatan bahwa atas nama Yono selaku TPPK tidak ada dalam daftar 249 Nakes yang dipecat tersebut.
“Saya punya adik ini,dikonfirmasi dari Dinas namnya tidak ada.Kemaren,kenapa adik saya ini tidak bekerja karena waktu pembagian SPK itu namanya tidak ada”,ujar Valeria.”
Tinggalkan Balasan