Senin, 10 Februari 2025

Setahun Berlalu, Dugaan Korupsi Kadis Disperindag Deli Serdang Belum Ada Penetapan Tersangka

Demonstrasi GERAK di Kejaksaan Tinggi SUMUT

Deliserdang, TrenNews.id – Dugaan kasus korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021-2022 hingga kini belum menemui kejelasan. Laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat (GERAK) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setahun lalu, belum menghasilkan penetapan tersangka.

Kepala Disperindag Deli Serdang, TM. Zaki Aufa, S.Sos, M.AP, dilaporkan terkait dugaan penyelewengan dana negara dalam pengadaan barang dan jasa di P3UD Kecamatan Tanjung Morawa. Dugaan korupsi tersebut mencakup pengadaan mesin dan peralatan rumah dengan nilai kontrak Rp2,3 miliar pada tahun 2021, serta beberapa program lain pada tahun 2022 yang bersumber dari APBD, seperti pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp324 juta, pengendalian harga barang kebutuhan pokok senilai Rp1,47 miliar, dan operasi pasar reguler sebesar Rp1,47 miliar.

Ketua GERAK Kabupaten Deli Serdang, Jack, menyayangkan lambannya perkembangan kasus ini. “Kenapa kasus ini berhenti? Ada apa? Kami akan menelusuri lebih jauh,” ungkapnya saat ditemui di Lubuk Pakam pada Selasa (21/01/2025) lalu.

Jack mengungkapkan, laporan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/02/2024 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2024 tidak diketahui publik. Ia juga menekankan pentingnya transparansi sesuai dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini