Selasa, 3 Desember 2024

Tiga Pj Bupati Kepton Telah Resmi Dilantik Oleh Pj Gubernur Sultra

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),Andap Budhi Revianto telah lantik tiga Penjabat (Pj) Bupati di Kepulauan Buton. Tiga Pj Bupati Kepton yang menjalani pengambilan sumpah jabatan secara serentak, Selasa (28/5/2024), masing-masing Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) H.Konstatinus Bukide , Pj Bupati Buton Selatan (Busel) Parinringi dan Pj Bupati Buton La Haruna Sp M.Si

KENDARI,TRENNEWS.ID –Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),Andap Budhi Revianto telah lantik tiga Penjabat (Pj) Bupati di Kepulauan Buton. Tiga Pj Bupati Kepton yang menjalani pengambilan sumpah jabatan secara serentak, Selasa (28/5/2024), masing-masing Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) H.Konstatinus Bukide , Pj Bupati Buton Selatan (Busel) Parinringi dan Pj Bupati Buton La Haruna Sp M.Si

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sultra dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Buton, Busel dan Buteng.

Mantan Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf yang menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan.

Sesuai keputusan Mendagri, La Haruna yang didapuk sebagai Pj Bupati Buton. Ia saat ini menjabat Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra.

<mSementara, Kepala DPM PTSP Sultra Parinringi ditunjuk sebagai Pj Bupati Buteng menggantikan posisi Andi Muhammad Yusuf.

Berikut, Sekda Buton Tengah Kostantinus diamanahkan menjadi Pj Bupati Busel mengganti posisi La Ode Budiman.

Untuk diketahui Pj Bupati Buteng sebelumnya dijabat Andi Muhammad Yusuf. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri dilantik sebagai Pj Bupati Buteng pada Kamis, (25/5/2023).

PJ Bupati Busel dijabat oleh Sekda Buteng La Ode Budiman sejak tahun 2022. Masa jabatan Pj Bupati Busel itu kembali diperpanjang lewat Surat Keputusan Nomor : 102.1.3-1200 tahun 2023.

Dalam arahannya Pj Gubernur Sultra menyampaikan agar kepala daerah pedomani SK Menteri Dalam Negeri juga Permendagri No 4 tahun 2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj, yakni mutasi ASN, batalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, buat kebijakan pemekaran daerah, buat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini