HP21N Mendesak Mabes Polri Mengusut Tuntas Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PT Binanga Hartama Raya
JAKARTA TRENNEWS.ID I Himpunan Pemuda 21 Nusantara kembali menemukan fakta baru terkait aktivitas pertambangan PT Binanga Hartama Raya (BHR), yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (2/2/2024) kemarin.
Dugaan penggunaan dokumen terbang yang di lakukan BHR itu telah di laporkan juga ke Dirjen Minerba agar tidak mengeluarkan RKAB untuk tahun 2024. Ternyata Himpunan 21 Nusantara kembali menemukan fakta baru bahwa BHR ternyata melakukan aktivitas pertambangan di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan.
Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menjelaskan, berdasarkan data dan titik koordinat yang ia miliki ternyata BHR selama ini melakukan aktivitas pertambangan dalam HPT tanpa izin.
“Berdasarkan data yang kami miliki kurang lebih hampir semua wilayah IUP BHR seluas 185.00 (Ha), itu masuk dalam HPT dan kami duga kuat aktivisnya selama ini tidak mengantongi IPPKH,” Ungkap Arnol
Tinggalkan Balasan